Penyidik Kejati geledah Kantor PT Semen Baturaja..
Sumber :
  • Tim Tvone/Pebri

Penyidik Kejati Geledah Kantor PT Semen Baturaja, Sita Empat Kontainer Plastik

Kamis, 13 April 2023 - 12:53 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di kantor PT Baturaja Multi Usaha, yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja BUMN.

Penggeledahan kantor PT BMU dipimpin langsung oleh Kasi Penyidikan Kejati Sumsel, Khaidirman SH, dan Plh Kasi Penkum, Adi Mulyawan SH, pada Rabu (12/4/2023).
 
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik melakukan pemeriksaan berkas-berkas yang berada di dalam kantor PT BMU terkait perkara yang sedang diusut.
 
Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel, Adi Mulyawan SH MH, menjelaskan penggeledahan ini karena adanya indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen dari tahun 2017 - 2021.
 
"Pelaksanaan penyidikan ini karena adanya MoU dari Direktur PT Semen Baturaja dengan Kejati Sumsel, untuk bersih-bersih BUMN. Jadi informasi ini merupakan laporan internal," kata Adi usai penggeledahan.

Di waktu bersamaan, selain menggeledah kantor BMU di Jakabaring, penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Semen Baturaja, yang berada di Kecamatan Kertapati Palembang.
 
"Bagian akuntansi yang ada di sana, pelaporan keuangan dari anak perusahaan PT BMU. Dari lokasi di kantor PT BMU ini, disita berkas kurang lebih empat kontainer plastik kecil, dari hal nota penjualan dan lain-lain yang berkaitan dengan pemasaran pengelolaan pendistribusian Semen Baturaja," jelasnya.
 
Diketahui kasus ini bermula dari laporan internal PT Semen Baturaja, meminta Kejati Sumsel lakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen tersebut.
 
"Sebelum penggeledahan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kurang lebih 15 orang, guna melengkapi alat bukti," tutupnya. (peb/lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral