Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus 105 Bal Ganja.
Sumber :
  • Tim TvOne/Taufik Hidayat

105 Bal ganja Kering Siap Edar yang Dibawa 2 Kurir Diamankan Polres Langkat

Senin, 3 April 2023 - 17:02 WIB

Langkat  tvOnenews.com - Sedikitnya 105 bal ganja kering siap edar diamankan jajaran Polres Langkat dari 2 kurir Agus Safriyo (29) dan Deni Rinaldi (28) warga Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa Aceh. Hal ini disampaikan Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang saat menggelar konfrensinoers pada Senin (3/4/2023) petang. 

Kapolres langkat juga menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan petugas dari Polsek Tanjung Pura beserta 105 bal narkotika jenis ganja di jalinsum Medan-Aceh tepatnya di Desa Pematang Tengah Dusun Harapan Kecamatan Tanjung Pura kabupaten Langkat pada Kamis (30/3/2023) lalu. 

Penangkapan kedua tersangka sendiri berawal dari informasi masyarakat akan adanya seorang laki laki yang membawa mobil Daihatsu Xenia warna Putih dengan No Pol. BL 1815 WT akan melintas ke arah Medan dengan membawa narkoba jenis daun ganja kering dan kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

"Setelah mendapat informasi tim unit Reskrim Polsek Tanjung Pura atas perintah Kapolsek langsung melakukan pengintaian terhadap mobil tersebut dan sekira pukul 17.00 wib, petugas melihat 1 unit mobil Daihatsu Xenia yang sesuai dengan informasi dan kemudian tim langsung mengejar dan menghadang mobil tersebut," ucap KaPolres Langkat,  AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang kepada awak media. 

Kapolres Langkat juga menjelaskan saat mobil berhasil dihentikan tim melakukan penggeledahan terhadap mobil dan menemukan dari dalam mobil 3 buah goni plastik yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering. 

"Setelah berhasil dihentikan ditemukan 3 goni yang diduga berisi daun ganja kering siap edar dan kemudian kedua tersangka dilakukan introgerasi dilapangan bahwa ianya menerangkan isi goni tersebut berisi narkotika jenis daun ganja kering yang sudah di isolasi warna kuning sebanyak 105 Bal," jelas Kapolres Langkat. 

Lebih lanjut Kapolres Langkat mengatakan atas pengakuan kedua tersangka narkotika jenis daun ganja kering yang dibawa keduanya berasal dari Kota Langsa Aceh dan akan dibawa ke Kota Bandar Lampung dengan upah pikul sebesar Rp 40 juta dan baru diterima sebesar Rp 3 Juta dan sisa upah akan diberikan pada saat barang tersebut sampai ditujuan di Kota Bandar Lampung dan rencananya akan diterima oleh Adul. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral