ADVERTISEMENT
Advertnative
Langkat, tvOnenews.com - Vantony Huang (49) pelapor kasus tindak pidana dugaan pemalsuan data sim card pascaprabayar kecewa berat usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Polres Langkat.
"Soal SP2H yang saya peroleh dari Polres Langkat tanggal 5 Juni 2025, saya sangat kecewa berat karena belum ada perkembangan dari keterangan yang ada di dalam SP2H," ungkap Vantony saat diwawancarai di Kecamatan Tanjung Pura, Selasa (10/6/2025).
Lanjut Vantony, di mana bukti-bukti pengakuan dalam bentuk file sudah ada, termasuk dokumen-dokumen pendukung. Namun mengapa penyidik sulit untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang dialaminya.
"Bukti-bukti telah diberikan kepada penyidik. Dan bahkan dari pihak call center sudah ada pernyataan. SP2HP ini masih jalan ditempat, belum naik ke tahap penyidikan. Padahal sudah 5 bulan laporan saya, sudah gak tau saya bagaimana kerja penyidik Polres Langkat," ujar Vantony.
Bahkan Vantony mengaku sudah melaporkan kasus yang dialaminya ini ke DPR RI dan sudah dijawab dengan tembusan ke Komisi III DPR RI.
"Saya meminta kepada Ketua Komisi III DPR RI memohon bantuan dan memprioritaskan masalah yang saya alami, untuk segera mengundang dan mempertemukan dengan pihak-pihak yang bersangkutan dengan masalah saya ini," kata Vantony.
"Bukan saya tidak percaya institusi, saya kira perlu campur tangan dari Komisi III DPR RI, untuk menyelesaikan masalah saya yang sudah bertahun-tahun tanpa kepastian hukum," sambungnya.
Load more