ADVERTISEMENT
Advertnative
Langkat, tvOnenews.com - Disebut karena tidak ditemukan pidana, laporan Vantony Huang (49) diberhentikan atau di SP3 oleh oknum penyidik Unit Tipidter Polres Langkat.
Untuk diketahui Vantony sebelumnya melaporkan seorang oknum lapangan provider internet ke Polres Langkat dengan nomor polisi LP/B/939/IX/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 7 Agustus 2023.
Pasalnya, WIFI yang dipasang dirumahnya yang berada di Jalan Sudirman, No 9F, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga diretas atau dihack.
Pelaku yang meretas WIFI milik Vantony diduga oknum petugas lapangan provider internet berinisial W.
Namun, penyelidikan atas tindak pidana itu diberhentikan oleh oknum penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Langkat. Atas hal ini, membuat Vantony berang dan marah.
"Oknum penyidik Polres Langkat apa kalian layak sebagai penyidik? Di mana hati nurani oknum penyidik diduga membiarkan kejahatan terjadi, sehingga berdampak pada psikis keluarga saya," beber Vantony saat diwawancarai wartawan, Senin (19/5/2025).
Lanjut Vantony, ia menyinggung ketidak professionalan oknum penyidik yang menyulit korban untuk mendapatkan keadilan.
"Saya menduga ada keberpihakan dengan terlapor, jelas-jelas bukti cukup dan saksi beberapa orang dan bukti pendukung sudah lengkap, namun penyidik mengabaikan," ujar Vantony.
Load more