Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sumber :
  • tvonenews/Rifandi Kamaru

Kasus Korupsi Rehabilitasi Jalan di Bolmong Terus Berjalan, Eks Bupati Sempat Diperiksa Sebagai Saksi

Sabtu, 26 November 2022 - 22:20 WIB

Bolmong, Sulut - Pengusutan kasus dugaan korupsi rehabilitasi jalan insil baru oleh Dinas PUPR Bolmong memasuki babak baru. Polda Sulawesi utara melakukan pengembangan penyidikan, dan memeriksa mantan Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai saksi.

"Guna pengembangan atas dugaan kasus korupsi yang telah menjerat 4 orang tersangka yang saat ini sudah di lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast, sebagaimana dikutip Sabtu (26/11/2022).
Selain melakukan pengembangan kasus, ia juga menjelaskan bahwa penyidik juga telah meminta keterangan kepada mantan Bupati Bolaang Mongondow Yasty Supredjo Mokoagow. "Tim penyidik Tipidkor Polda Sulut memeriksa mantan Bupati Bolaang Mongondow Yasty Supredjo Mokoagow sebagai saksi," kata dia.

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, bahwa pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Tipidkor Polda Sulut terhadap mantan bupati Yasty Supredjo Mongondow digelar pada tanggal 16 November pekan lalu.

Sementara itu, mantan Bupati Bolaang Mongondow yang juga merupakan mantan Ketua Komisi V DPR RI Yasty Supredjo Mokoagow belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi oleh Penyidik Tipidkor Polda Sulawesi Utara.

Dalam kasus korupsi rehabilitasi jalan Insil Baru Insil Induk oleh Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow, Polda telah menetapkan serta menahan 4 orang tersangka.

“Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut telah melakukan proses penyidikan, dan kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka pada tanggal 4 Oktober 2022. Para tersangka masing-masing berinisial MT, CW, AK, dan DS,” papar Kombes Pol Jules.

Sebelumnya kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi di SPKT Polda Sulut pada tanggal 31 Agustus 2022, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama.

Adapun kronologi kejadiannya, dimana pada tahun 2020, Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow telah melaksanakan pekerjaan rehabilitasi jalan Insil Baru Insil Induk yang bersumber dari dana DID dengan nilai kontrak Rp6.891.783.000 oleh PT. GAS sebagai penyedia, namun pekerjaan yang di laksanakan tidak sesuai kontrak.

“Modus operandinya, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak atau tidak sesuai volume dan kualitas. Sehingga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2.967.834.324,70,” papat Kombes Jules.

Akibatnya para tersangka kini dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” Tutup Kombes Pol Jules Abraham Abast.(RIF)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral