6 dari 9 terduga pelaku pengedar sabu yang dikendalikan dari dalam lapas kelas IIB Takalar ditangkap Sat Res Narkoba Polres Takalar.
Sumber :
  • Idris Tajannang

Napi Lapas Takalar Jualan Narkoba Online via Instagram, 6 Orang Ditangkap

Jumat, 2 September 2022 - 10:51 WIB

Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan - Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar, berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas kelas IIB Takalar. Napi Lapas Takalar itu menjual narkoba online.

Dalam pengungkapan itu, Sat Resnarkoba Polres Takalar berhasil menangkap 9 orang yang diduga masih satu jaringan. Mereka jualan narkoba online.

"3 orang berstatus napi Lapas Kelas IIB Takalar telah kita tetapkan tersangka, mereka yang mengendalikan penjualan sabu dari dalam lapas, dan 6 orang lagi, kita tangkap di luar lapas selaku kurir yang mengantar sabu sesuai pesanan via online," kata AKP Aris Sumarsono, Kasat Narkoba Polres Takalar, Jumat (2/9/22).

Perwira polisi itu menerangkan, pengungkapan jaringan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut berawal dari sabu yang akan dikirim ke lapas oleh seorang kurir.

"Jadi berdasarkan komunikasi pihak Lapas Kelas IIB Takalar, telah dapatkan diduga sabu yang disimpan di dalam kemasan putih kurang lebih dua paket," ungkap AKP Aris Sumarsono.

Setelah dikembangkan, rupanya mengarah ke dua tempat atau dua jaringan, yaitu jaringan ke dalam Lapas Kelas IIB Takalar, dan jaringan pengedar narkoba via online yang dikendalikan oleh 3 orang napi di dalam lapas.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan dengan berkordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIB Takalar, pihak lapas ikut membantu, sehingga kita bisa tersangkakan 3 orang napi sebagai bandar yang mengendalikan penjualan sabu dari dalam lapas," pungkas Aris.

AKP Aris Sumarsono melanjutkan, jaringan yang satunya lagi, tengah dikembangkan. Polisi menangkap 6 orang pelaku yang juga jaringan pengedar sabu yang masih punya kaitan dengan 3 pelaku yang berada di dalam lapas yang dijual via online menggunakan aplikasi Instagram.

"Barang bukti yang di amankan dari 6 tersangka yang menjual via online sekitar 13 gram sabu dari berbagai paket yang dikemas mulai dari paket Rp200 ribu, hingga 450 ribu," sambungnya.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, alat timbang, dan sepeda motor.

Cara memasarkan sabu tersebut, kata Kasat Narkoba Polres Takalar, setelah sabu dikemas dalam berbagai jenis paket, para pelaku kemudian "menempel" barang di berbagai tempat, baik di Kabupaten Takalar maupun di Kabupaten Gowa.

Setelah "ditempel" di tempat tertentu, pelaku akan membagikan lokasi atau share location dan foto lokasinya.

Pembeli lantas mendatangi lokasi dan mencari sabu yang ditempel atau disimpan sesuai arahan kurir dengan berkomunikasi via aplikasi Instagram.

"Jadi setelah mentransfer uang melalui rekening, pembeli mendatangi lokasi yang sudah dikirimkan kurir dan mengambil barang sabu sesuai petunjuk di foto," jelas AKP Aris Sumarsono.

Keenam palaku yang diduga kurir ini menjalani pemeriksaan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Takalar untuk pengembangan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga memburu pemasok barang haram tersebut yang didapat dari Kota Makassar. (itg/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral