- Kadek Sugiarta
Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Kota Gorontalo - Sebanyak 170.370 batang rokok ilegal dan 52 botol minuman keras dimusnahkan oleh Bea Cukai Gorontalo dan instansi terkait pada Jumat (18/03/22). Ratusan ribu batang rokok ilegal ini dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara puluhan botol miras jenis pinaraci dan kasegaran dipecahkan.
Barang bukti ini merupakan hasil tangkapan selama tahun 2021, yang disita karena tidak memiliki pita cukai dan izin edar.
Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Latif Helmi mengungkapkan, barang –barang kena cukai ini merupakan barang yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan di Bea Cukai.
“Jadi Bea Cukai mempunyai dua undang-undang yang menjadi pedoman untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yakni undang-undang Cukai dan Kepabeanan, nah yang kita terapkan sekarang adalah Cukai” Ungkap Helmi .
Lebih lanjut Latif Helmi mengatakan yang dimusnahkan merupakan rokok-rokok yang tidak ada pita Cukainya, bahkan ada yang menggunakan pita cukai bekas.
“ Pita cukai merupakan tanda bahwa barang tersebut sudah melunasi cukai untuk Negara, jadi yang dimusnahkan ada yang menggunakan pita cukai bekas, itu merupakan pelanggaran” ujar Helmi
Dari hasil pemeriksaan petugas, rokok dan minuman beralkohol ini dikirim dari pulau jawa, melalui jasa pengiriman ke Gorontalo.
Seluruh barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan telah menjadi milik negara dengan total nilai Rp 112 juta, dan potensi kerugian negara mencapai Rp 92 juta. (Kadek Sugiarta/ade)