- Idris Tajannang
Polres Gowa Serahkan 11 Tersangka Sindikat Uang Palsu ke Kejaksaan
Gowa, tvOnenews.com – Sebanyak 11 dari 18 tersangka sindikat produksi dan peredaran uang palsu yang beroperasi di Kampus UIN Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, resmi memasuki tahap dua atau P21.
Polres Gowa menyerahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa pada Rabu (19/3/2025).
Dalam proses pelimpahan ini, para tersangka dikawal ketat oleh petugas dan langsung digiring dari mobil menuju ruang pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Gowa untuk menjalani proses lebih lanjut.
Selain para tersangka, barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu juga turut diserahkan untuk kepentingan penyelidikan lanjutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muh Ihsan, mengungkapkan bahwa dari 11 tersangka yang diserahkan, Polres Gowa mengajukan delapan berkas perkara dari total 15 berkas kasus sindikat uang palsu ini.
"Tahap dua ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) telah berkoordinasi terkait proses ini," ujar Kajari Gowa.
"Dari total 18 tersangka, Polres Gowa telah melimpahkan 11 tersangka yang terbagi dalam delapan berkas perkara. Ada berkas yang berisi satu tersangka, ada juga yang mencakup tiga tersangka,"tambahnya.
Lebih lanjut, Ihsan menjelaskan bahwa dari 15 berkas perkara yang ada, delapan telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Sementara itu, tujuh berkas lainnya masih dalam proses pelengkapan oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa," jelasnya.
"Delapan berkas ini telah dinyatakan lengkap, sementara tujuh tersangka lainnya masih dalam tahap koordinasi," sambungnya.
Sebanyak 11 tersangka yang telah menjadi tahanan Kejari Gowa diantaranya, Mubin Nasir alias Mubin (satu berkas perkara), Amarang Dg Ngati dan Irfandy (satu berkas perkara), Sukmawaty dan Sattariah (satu berkas perkara), Andi Haeruddin (satu berkas perkara), Satriyady alias Iwan dan Ilham (satu berkas perkara), Muh Manggabarani alias Angga (satu berkas perkara), Sri Wahdyudi (satu berkas perkara), dan Eks Kepala Perpustakaan Andi Ibrahim (satu berkas perkara).
Menurut Ihsan, tujuh tersangka lainnya masih menunggu kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Dari tujuh berkas tersebut, tiga berkas masih dalam tahap P19, yang berarti masih perlu perbaikan karena belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Empat berkas lainnya dalam tahap koordinasi (Ba-Koordinasi), yang artinya meski telah masuk P19, masih terdapat kekurangan.
Kejaksaan tidak akan mengeluarkan P19 kedua untuk berkas ini, sehingga cukup dilakukan koordinasi dengan penyidik.
"Saat ini, kami terus berkoordinasi dengan penyidik terkait berkas-berkas yang masih perlu dilengkapi," ungkap Ihsan.
Adapun tiga berkas yang masih P19 dengan tiga tersangka adalah, Drs Suardi Mappeabang, Mas’ud dan Rahman
Sedangkan empat berkas dalam tahap koordinasi (Ba-Koordinasi) dengan empat tersangka adalah John Biliater Panjaitan, Ambo Ala, Muhammad Syahruna dan Annar Salahuddin Sampetoding.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa 11 tersangka yang telah dilimpahkan akan menjalani pemeriksaan sebelum kasusnya disidangkan.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka sebelum melimpahkan berkas mereka ke pengadilan," ujar Soetarmi.
"Insya Allah, secepatnya akan kami limpahkan. Namun, kami akan mencocokkan barang bukti terlebih dahulu untuk memastikan kesesuaian dengan perkara yang ditangani,"tambahnya.
Diketahui, dalam kasus ini, Polres Gowa telah menetapkan total 18 tersangka termasuk Kepala Perpustakaan Kampus UIN Makassar, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta seorang pengusaha kelas atas berinisial A.S.S.
Kasus sindikat peredaran uang palsu ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dampaknya yang luas di masyarakat. Kejaksaan berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga proses persidangan.
(itg/asm)