Article Article
Sebanyak 11 dari 18 tersangka sindikat produksi dan peredaran uang palsu yang beroperasi di Kampus UIN Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, resmi memasuki tahap dua atau P21 di kejaksaan..
Sumber :
  • Idris Tajannang

Polres Gowa Serahkan 11 Tersangka Sindikat Uang Palsu ke Kejaksaan

Sebanyak 11 dari 18 tersangka sindikat produksi dan peredaran uang palsu yang beroperasi di Kampus UIN Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, resmi P21.
Rabu, 19 Maret 2025 - 20:44 WIB
Reporter:
Editor :

Lebih lanjut, Ihsan menjelaskan bahwa dari 15 berkas perkara yang ada, delapan telah dinyatakan lengkap atau P21.  

"Sementara itu, tujuh berkas lainnya masih dalam proses pelengkapan oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa," jelasnya.  

"Delapan berkas ini telah dinyatakan lengkap, sementara tujuh tersangka lainnya masih dalam tahap koordinasi," sambungnya.  

Sebanyak 11 tersangka yang telah menjadi tahanan Kejari Gowa diantaranya, Mubin Nasir alias Mubin (satu berkas perkara), Amarang Dg Ngati dan Irfandy (satu berkas perkara), Sukmawaty dan Sattariah (satu berkas perkara), Andi Haeruddin (satu berkas perkara), Satriyady alias Iwan dan Ilham (satu berkas perkara), Muh Manggabarani alias Angga (satu berkas perkara), Sri Wahdyudi (satu berkas perkara), dan Eks Kepala Perpustakaan Andi Ibrahim (satu berkas perkara).  
 
Menurut Ihsan, tujuh tersangka lainnya masih menunggu kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Dari tujuh berkas tersebut, tiga berkas masih dalam tahap P19, yang berarti masih perlu perbaikan karena belum memenuhi syarat formil dan materiil.  

Empat berkas lainnya dalam tahap koordinasi (Ba-Koordinasi), yang artinya meski telah masuk P19, masih terdapat kekurangan.

Kejaksaan tidak akan mengeluarkan P19 kedua untuk berkas ini, sehingga cukup dilakukan koordinasi dengan penyidik.  

"Saat ini, kami terus berkoordinasi dengan penyidik terkait berkas-berkas yang masih perlu dilengkapi," ungkap Ihsan.  

Berita Terkait

1
2
3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

28:43
02:09
03:17
01:59
01:24
01:31

Viral