PNM Mekaar Cabang Pallangga, Kabupaten Gowa, Meluruskan Beberapa Berita yang Salah.
Sumber :
  • antara

PNM Mekaar Cabang Pallangga, Kabupaten Gowa, Meluruskan Beberapa Berita yang Salah

Sabtu, 5 Februari 2022 - 18:55 WIB

Jakarta - Menanggapi berita yang diterbitkan oleh tvOnenews.com pada tanggal 3 Februari 2022, yang memberitakan ada tindakan pendobrakan pintu yang dilakukan oleh karyawan PT. Permodalan Nasional Madani Mekaar cabang Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ketika melakukan penagihan terhadap nasabahnya karena terlambat membayar hutang sebesar Rp188.000 selama tiga hari, PT. PNM menyatakan ada beberapa kesalahan informasi.https://www.tvonenews.com/channel/news/53724-lebih-kejam-dari-pinjol-penagih-pnm-mekaar-pallangga-dobrak-pintu-kamar-nasabah?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter

Melalui hak jawab ini, PT. PNM Yang pertama bahwa cabang Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menyatakan bahwa Arni yang diberitakan sebagai kepala cabang itu salah. Arni adalah seorang account officer.

Ditambahkan bahwa nasabah lbu Hamsinah adalah nasabah PNM Mekaar dan telah  menjalani siklus  ke-4 dengan fasilitas pembiayaan terakhir mendapatkan plafond  sebesar Rp.7.000.000 (tujuh  juta  rupiah) sejak 20 April 2018 dan merupakan anggota kelompok nasabah yang beranggotakan 17 nasabah.

Tercatat ybs tidak melakukan pembayaran sebanyak 2 kali angsuran, bukan keterlambatan tiga hari seperti berita yang tersebar. Ketua Kelompok telah berusaha untuk mengingatkan kepada ybs untuk menyelesaikan kewajibannya agar tidak  menjadi beban anggota kelompok lainnya, akan tetapi ybs hanya membayar lx angsuran.

Dengan kondisi tersebut Ketua Kelompok meminta bantuan kepada Account Officer PNM Mekaar, untuk membantu menagihkan kekurangan kewajiban nasabah ybs

Pada tanggal 31 Januari 2022, (dimana sebelumnya selama 3 hari berturut turut telah mendatangi kediaman ybs),   account officer PNM Mekaar dengan itikad baik mengunjungi Hamsinah di kediamannya dan bertemu dengan anaknya. Dikatakan oleh anaknya bahwa ibunya tidak ada di rumah, setelah didesak lebih dalam akhirnya anaknya menyampaikan "silahkan dicari di dalam" .

Atas ijin yang diberikan oleh anaknya tersebut, account officer mendatangi kamar nasabah yang saat itu pintunya  dalam keadaan terbuka, akan tetapi dengan tiba-tiba pintu kamar berusaha ditutup oleh ybs, sehingga lewat dialog  yang terhalangi pintu, para account officer sedikit mendorong pintu, agar dialog berjalan lebih lancar.

Dari informasi tersebut sama sekali tidak ada tindakan mendobrak/merusak pintu sebagaimana yang diberitakan.  Sebetulnya dalam catatan pembiayaan PT. PNM, Hamsinah belum termasuk nasabah yang tercatat "macet" dan masih menjadi tanggung  jawab kelompoknya untuk kedisiplinan anggota. Namun, karena ada permintaan dari Ketua Kelompok dan teman-teman anggota nasabahnya, diminta para account officer PNM Mekaar untuk mengingatkan dan berdialog dengan Hamsinah.

Beberapa aktivitas tindaklanjut yang dilakukan aadaalah, pertama, silaturahmi pada hari Kamis, 3 Februari  2022 pukul 12:00 WITA oleh Regional Pengawas Mekaar PNM Mekaar, didampingi Legal Wilayah PNM Cabang Makassar mendatangi kediaman Hamsinah untuk mengklarifikasi kedatangan yang dilakukan Account Officer.

Kedua, pada hari Kamis, 3 Februari 2022 Kepala Regional Mekaar, Regional Pengawas Mekaar dan SDM Wilayah PNM Cabang  Makassar, melakukan pembinaan kepada seluruh Kepala Cabang, Senior Account Officer dan Account Officer.

Ketiga, pada hari Kamis, 3 Februari 2022 Kepala Area PNM Mekaar telah melakukan pembinaan dan pengarahan terhadap Account Officer PNM Mekaar yang saat itu berada di rumah nasabah PNM  Mekaar.

Keempat, pada hari Jumat, 4 Februari 2022, Account Officer PNM beserta orang tuanya datang dengan itikad baik untuk meminta maaf secara pribadi kepada lbu Hamsinah, agar bisa permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun dari pihak lbu Hamsinah menyampaikan bahwa hal ini telah diserahkan ke LBH Pusat Bantuan Hukum BAIN HAM RI,   untuk itu pihak lbu Hamsinah menyarankan agar dikomunikasikan ke pihak LBH.

Langkah selanjutnya adalah, diketahui bahwa pihak LBH telah membuat laporan ke Polres Gowa dengan Nomor LP/B/148/ll/2022SPKT/Polres Gowa tanggal 2 Februari 2002, maka pihak cabang PNM Malassar berinisiatif berkomunikasi untuk menjelaskan duduk perkara dengan LBH Pusat Bantuan Hukum BAIN HAM RI agar dapat menyelesaikan hal ini. Tetapi saat berkomunikasi pihak LBH sedang di luar kota.

Kemudian tanggal 4 Februari 2022, perwakilan Cabang Mekaar bersama Legal Wilayah didampingi Wakil Pemimpin Cabang PNM Makassar, mendatangi nasabah untuk mem-follow up kesepakatan dengan nasabah. Secara paralel PNM memberikan sosialisasi kepada karyawan PNM agar berhati-hati, memperhatikan  kearifan local, merujuk pada SOP dalam menjalan aktivitasnya serta bijak dalam menggunakan sosmed.(chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral