- Jamil Azali
Kisah Pilu Gadis Belia di Buton Tengah Korban Pencabulan Paman Selama 2 Tahun, Dilarang Bergaul Hingga Putus Sekolah
Buton Tengah, tvOnenews.com - Sungguh pilu nasib IK, gadis belia yang dititipkan untuk di sekolahkan di kampung halamannya di Kecamatan GU, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, malah dijadikan budak seks oleh pamannya sendiri sejak dua tahun lalu.
IK yang bertubuh kecil tak kuasa melawan kekuatan sang paman saat pertama kali diperkosa di sebuah kandang sapi yang jauh berada di dalam kebun.
Dikisahkan keluarganya, IK dititipkan ibunya yang menjadi TKW di Malaysia ke saudara perempuan ibunya di kampung halaman agar IK bisa bersekolah. Saat itu tahun 2019 usia IK baru beranjak 12 tahun. Perbuatan tak senonoh berupa pencabulan yang dilakukan sang paman berawal di tahun 2022 saat IK berusia 16 tahun. Sejak saat itu IK kerap menjadi pelampiasan nafsu bejat sang paman, IK bahkan dilarang bergaul hingga putus sekolah.
Selama ini IK tak berani menceritakan kelakuan bejat pamannya kepada siapapun, diduga IK mendapat ancaman hingga hanya bisa pasrah saat sang paman menagih "Jatah". Hingga pada Minggu (11/8/2024) IK memberanikan diri menghubungi ibu kandungnya yang berada di Malaysia dan mengadukan perbuatan bejat sang paman.
Akhirnya aib sang paman terbongkar, keluarga sepakat melaporkan pelaku ke polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Namun keesokan harinya, Senin (13/8/2024), IK yang dihubungi oleh paman-pamannya yang lain tiba-tiba tidak merespon panggilan telepon. Rupanya sang pelaku masih sempat menyetubuhi IK hingga usai digauli IK langsung mengadu ke keluarganya dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Buton Tengah.
Usai menerima laporan, personil tim Resmob Polres Buton Tengah langsung menangkap pelaku yang tengah tertidur kelelahan usai menggauli korban di rumahnya di Kecamatan GU Kabupaten Buton Tengah pada senin pagi (12/4/2024), tanpa perlawanan pelaku langsung digiring ke Polres Buton Tengah untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Pelaku diketahui bernama Laode Asi 48 tahun yang merupakan suami dari bibi korban. Dalam keterangannya di hadapan polisi, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya sejak Juli 2023 lalu hingga 12 Agustus 2024 sebanyak tujuh kali. Namun dari kesaksian korban, sang paman mulai melakukan perbuatan tak senonoh tersebut sejak dua tahun lalu saat korban masih berusia 16 tahun hingga korban dijadikan budak seks selama dua tahun.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari korban bahwa tindakan pencabulan telah dilakukan sejak tahun 2022, namun pelaku mengaku pertama kali dillakukan sejak Juli 2023 dan terus berulang hingga Agustus 2024, dan ternyata dari pengakuan korban sebelum pelaku ditangkap masih sempat mencabuli korban tadi pagi," terang Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton, saat ditemui di kantornya, Senin (12/8/2024).
Menurut Sunarton, akibat pencabulan yang berlangsung lama tersebut, korban saat ini mengalami trauma. Sunarton juga telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Buton Tengah, untuk memberikan pendampingan psikologis agar dapat memulihkan kondisi psikologis korban yang tampak mengalami trauma berat.
"Saat ini korban dalam kondisi trauma, olehnya itu kami telah berkoordinasi dengan DP3A untuk menyediakan psikolog untuk mendampingi korban," kata Sunarton.
Selain mendampingi korban untuk melakukan visum bersama penyisidi unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah, petugas DP3A juga akan memeriksakan kondisi kesehatan akibat dari kekerasan seksual. Sementara polisi kini masih mendalami motif pelaku yang tega memperkosa keponakannya sendiri.
(jai/asm)