news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Suasana Saat Aksi Unjukrasa Protes Kerusakan Jalan di Buton Utara ( Dokumentasi Tvonenews.com).
Sumber :
  • erdika mukdir

Usai Demo Protes Jalan Rusak di Buton Utara, Mahasiswa Ini Malah Dipolisikan

menyuarakan aspirasi menuntut perbaikan jalan, seorang mahasiswa di kendari sulawesi tenggara bukannya aspirasi diserap malah dipolisikan ajudan gubernur.
Rabu, 19 Januari 2022 - 18:32 WIB
Reporter:
Editor :

 

Bukannya mendapat respon positif dari Pemerintah Daerah Sultra, massa yang menggelar aksi unjuk rasa demi kepentingan publik itu ternyata harus berurusan dengan polisi. 

 

Pengamat Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra), Fatahillah menyayangkan tindakan yang telah melaporkan salah seorang mahasiswa asal Kabupaten Buton Utara (Butur) pada 31 Desember 2021 lalu.

 

Pasalnya, Mahasiswa yang diketahui bernama Baada Yung Hum Marasa (24) itu melakukan aksi unjuk rasa demi kepentingan publik dan masyarakat di wilayah Sultra khususnya Kabupaten Butur sendiri.

 

Fatahillah menyebut, dalam penyampaian pendapat di muka umum protes dan kritikan terhadap jabatan dalam hal ini Ali Mazi sebagai Gubernur Sultra adalah hal yang wajar.

 

"Sepanjang yang dikritisi bukan pribadi, sah-sah saja karena tidak menyerang pribadi seorang Gubernur. Itu menyerang Ali Mazi secara kelembagaan/jabatan Gubernur," katanya dalam sambungan telpon, Rabu (19/1).

 

Dia menambahkan, penyampaian pendapat yang dilakukan oleh sekelompok warga dalam aksi demonstrasi di pertigaan Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur pada Kamis (2/12/2021) seharusnya dijadikan sebagai motivasi Gubernur Sultra untuk memperbaiki kinerjanya dan jangan anti kritik.

 

"Janganlah Pak Gubernur menggunakan jalur-jalur hukum kepada warganya. Seorang pemimpin itu ketika dikritik seharusnya dijadikan sebagai masukan," ujarnya.

 

Fatahillah juga menegaskan, terkait dugaan pencemaran nama baik yang di duga dilakukan oleh mahasiswa Baada Yung Hum Marasa, seharusnya diadukan oleh pribadi Ali Mazi bukan melalui orang lain ataupun ajudannya.

 

"Inikan kebiasaan demonstrasi, kalau memang pemdemo mengeluarkan kata-kata yang menyerang pribadi orang lain berarti orang yang merasa dirugikan atau dicemarkan itu kalau memang harus ditindaklanjuti secara hukum harus dia melakukan aduan secara pribadi (tidak boleh lewat ajudan/orang lain)," pungkasnya. 

 

(Erdika Mukdir / ASM)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:01
00:56
07:36
00:56
00:52
01:21

Viral