- erdika mukdir
Usai Demo Protes Jalan Rusak di Buton Utara, Mahasiswa Ini Malah Dipolisikan
Kendari, Sulawesi Tenggara – Seorang Mahasiswa bernama Baada Yung Hum Marasa (24) asal Kabupaten Buton Utara (Butur) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik Gubernur Sultra, Ali Mazi. Mahasiswa itu dilaporkan oleh ajudan Gubernur Sultra, Ulil Amri dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/613/XII/2021/SPKT/Polda Sultra, tertanggal 31 Desember 2021.
"Ada laporan polisi yang dilaporkan oleh saudara Ulil Amri yang di duga di lakukan oleh saudara BYM berteman yang dimana yang mejadi korbannya adalah saudara H. Ali Mazi," ujar Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko pun membenarkan laporan tersebut lewat rilis disebar via WhatsApp, Rabu (19/1).
Bambang menyebut, pelapor tak terima dengan tindakan demonstrasi yang dihiasi dengan adanya kuburan di atas jalan yang mana di nisan kuburan tersebut ditempatkan foto Gubernur Sultra, Ali Mazi dengan berpakaian dinas lengkap Gubernur Sultra.
"Dan di samping kuburan tersebut ada keranda mayat yang diperlihatkan kepada masyarakat umum Butur," bebernya.
Dirkrimum Polda Sultra ini mengaku telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi termaksud saksi ahli pidana dan ditemukan adanya dugaan unsur pidana yang dipersangkakan.Usai diamankan, mahasiswa tersebut langsung digiring di Mapolda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Masih berproses sidiknya (penyidikan)," pungkas Bambang Wijanarko.
Untuk diketahui, Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut terjadi pada Kamis (2/12) tahun 2021 lalu. Ia bersama beberapa rekannya melakukan aksi unjuk rasa di pertigaan Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur. Aksi tersebut menuntut Gubernur Sultra, Ali Mazi agar segera melakukan perbaikan jalan di tempat tersebut.
Pasalnya, sudah belasan tahun lokasi jalan di desa tercintanya terabaikan. Kondisinya rusak parah, saat hujan turun lumpur dan becek membuat pengemudi kendaraan roda dua dan empat kewalahan.
Beberapa diantaranya ikut terjebak, mogok karena lumpur yang tebal bahkan laka lantas sering terjadi di lokasi itu. Saat terik memanas, debu-debu jalanan berterbangan. Tanaman di tempat sekitar ikut berdebu dan warga tak bisa menghirup udara segar lagi.
Bukannya mendapat respon positif dari Pemerintah Daerah Sultra, massa yang menggelar aksi unjuk rasa demi kepentingan publik itu ternyata harus berurusan dengan polisi.
Pengamat Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra), Fatahillah menyayangkan tindakan yang telah melaporkan salah seorang mahasiswa asal Kabupaten Buton Utara (Butur) pada 31 Desember 2021 lalu.
Pasalnya, Mahasiswa yang diketahui bernama Baada Yung Hum Marasa (24) itu melakukan aksi unjuk rasa demi kepentingan publik dan masyarakat di wilayah Sultra khususnya Kabupaten Butur sendiri.
Fatahillah menyebut, dalam penyampaian pendapat di muka umum protes dan kritikan terhadap jabatan dalam hal ini Ali Mazi sebagai Gubernur Sultra adalah hal yang wajar.
"Sepanjang yang dikritisi bukan pribadi, sah-sah saja karena tidak menyerang pribadi seorang Gubernur. Itu menyerang Ali Mazi secara kelembagaan/jabatan Gubernur," katanya dalam sambungan telpon, Rabu (19/1).
Dia menambahkan, penyampaian pendapat yang dilakukan oleh sekelompok warga dalam aksi demonstrasi di pertigaan Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur pada Kamis (2/12/2021) seharusnya dijadikan sebagai motivasi Gubernur Sultra untuk memperbaiki kinerjanya dan jangan anti kritik.
"Janganlah Pak Gubernur menggunakan jalur-jalur hukum kepada warganya. Seorang pemimpin itu ketika dikritik seharusnya dijadikan sebagai masukan," ujarnya.
Fatahillah juga menegaskan, terkait dugaan pencemaran nama baik yang di duga dilakukan oleh mahasiswa Baada Yung Hum Marasa, seharusnya diadukan oleh pribadi Ali Mazi bukan melalui orang lain ataupun ajudannya.
"Inikan kebiasaan demonstrasi, kalau memang pemdemo mengeluarkan kata-kata yang menyerang pribadi orang lain berarti orang yang merasa dirugikan atau dicemarkan itu kalau memang harus ditindaklanjuti secara hukum harus dia melakukan aduan secara pribadi (tidak boleh lewat ajudan/orang lain)," pungkasnya.
(Erdika Mukdir / ASM)