news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kabid Pelaksanaan Haji & Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail menjelaskan 37 warga sulsel ditangkap gunakan visa dan gelang haji palsu..
Sumber :
  • Wawan Setyawan

Gunakan Visa & Gelang Haji Palsu, 37 Warga Makassar Ditangkap Askar Arab Saudi

37 warga Sulawesi Selatan, diamankan polisi Askar Arab Saudi, karena coba masuk ke Kota Madinah untuk melaksanakan ibadah haji diduga gunakan visa haji palsu.
Minggu, 2 Juni 2024 - 13:58 WIB
Reporter:
Editor :

Makassar, tvOnenews.com - Sebanyak 37 orang warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diamankan polisi Askar Arab Saudi, karena mencoba masuk ke Kota Madinah untuk melaksanakan ibadah haji. Puluhan orang tersebut diamankan oleh Askar Arab Saudi karena diduga menggunakan visa haji palsu.

"Jadi kemarin hari Sabtu (1/6/2024) ada 37 warga Indonesia dan informasi yang kami dapat adalah warga Makassar yang ditangkap di Madinah. Dia masuk melalui Doha, Qatar terus lanjut ke Riyadh, dari Riyadh naik bus menuju ke Madinah," ujar Kabid Pelaksanaan Haji & Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, kepada wartawan, Minggu (2/6/2024). 

Ikbal menjelaskan saat perjalan ke Madinah, rombongan ini diadang oleh Askar Arab Saudi. Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, terungkap bahwa 37 orang tersebut tidak memiliki dokumen asli haji seperti visa resmi. 

"Malah informasi yang saya dapat mereka menggunakan gelang haji identitas palsu dan visa palsu. Mungkin masuk ke Saudi itu menggunakan visa ziarah, tetapi pada saat dia menuju ke Madinah ternyata didapatkan juga menggunakan visa palsu," ujarnya. 

Ikbal merinci 37 orang ditangkap Askar Arab Saudi diantaranya 16 orang perempuan dan 21 laki-laki. Ikbal mengaku saat ini masih menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat dan Arab Saudi apakah benar 37 orang ditangkap semua warga Makassar atau bukan.

"Kalau memang betul, kami minta data apakah jemaah tersebut dibawa oleh PPIU atau PIHK resmi atau non-resmi atau ilegal atau person yang membawanya. Kami menunggu informasi," ujarnya. 

Ikbal menyebut jika 37 orang ditangkap tersebut dibawa oleh PPIU atau PIHK resmi, maka pihaknya akan menindak. 

"Bila jemaah tersebut dibawa PPIHU atau PIHK yang resmi ini yang perlu kami tindaklanjuti. Artinya kalau betul PPIHU resmi yang bawa itu berarti melanggar aturan yang ada," jelasnya. 

Ikbal mengaku ada sanksi bagi PPIU atau PIHK yang melanggar aturan. Hanya saja, Ikbal belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan jika ada PPIU atau PIHK melanggar aturan. 

"Kalau travel resmi kami akan berikan sanksi. Ada beberapa sanksi, ringan sampai berat. Nanti kami lihat apakah pelanggarannya berat, kalau berat kami cabut izinnya," tambahnya. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral