news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap empat orang pelaku penganiayaan siswa SMPN 55 Barombong.
Sumber :
  • Antara

Empat Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Barombong Diringkus Polisi

Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap empat orang pelaku penganiayaan siswa SMPN 55 Barombong berinisial MFP (14) di Jalan Taman Saul Tanah, Kelurahan Barombong.
Kamis, 25 April 2024 - 13:43 WIB
Reporter:
Editor :

Kendati pelakunya masih berstatus anak, lanjut Rahmatia, tetap diproses sesuai aturan anak berhadapan hukum dan harus dikedepankan proses hukumnya.

"Tetap kita terapkan sama pelaku dewasa, pelaku anak tetap sama pasal yang diterapkan juga sama di Pasal 80 KUHP, kemudian ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Cuma kalau anak berhadapan dengan hukum, kita terapkan peradilan anak, tetap kita kedepankan itu," ujarnya menekankan

"Kemudian, ini untuk kepentingan terbaik buat anak, ada hak-hak anak tetap kita kedepankan. Kita tunggu hasilnya karena mereka pasti ada pendamping dari Bapas, itu yang kami belum menyurat lagi ke Bapas. Menunggu hasil semuanya itu, baru kami lakukan untuk RJ-nya (restoratif justice)," katanya menambahkan. (ant/frd)
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral