news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sya'ban Sartono, Penasihat Hukum Hamsul HS..
Sumber :
  • Idris Tajannang/tvOne

Pengacara di Gowa Sebut Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti Mafia Hukum: Polisi Macam Ini Merusak

Penasihat Hukum Hamsul HS, yakni Sya'ban Sartono, menyebut Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti, sebagai 'mafia hukum'. 
Rabu, 27 Desember 2023 - 08:33 WIB
Reporter:
Editor :

Gowa, tvOnenews.com - Penasihat Hukum Hamsul HS, yakni Sya'ban Sartono, menyebut Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti, sebagai 'mafia hukum'. 

Hal tersebut diutarakan lantaran Dirkrimum menurutnya tidak mengindahkan perintah putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Perintah PN Makassar yang dimaksud Sya'ban Sartono adalah Putusan Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2022/PN Mks tertanggal 28 April 2022 yang isinya mengadili pertama, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Dugaan ini dilayangkan kuasa hukum Hamsul HS lantaran Dirkrimum tidak melaksanakan putusan pada poin 5 yang menyebutkan "Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk mengembalikkan hak-hak Pemohon berupa rehabilitasi nama baik dan membuka kembali pemblokiran rekening milik kliennya, Hamsul HS.

"Bayangkan perintah pengadilan yang berkekuatan hukum saja Dirkrimum tidak laksanakan, padahal putusan Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2022/PN Mks tertanggal 28 April 2022 itu jelas sekali," kata Sya'ban Sartono, kepada awak media di Kabupaten Gowa, Selasa (26/12/23).

Menurut Sya'ban, semua prosedur hukum telah ia laksanakan termasuk mengikuti petunjuk Dirkrimum saat ia temui beberapa waktu lalu, juga telah ia penuhi.

Namun, kata Sya'ban, pembukaan blokir rekening kliennya itu justru sampai sekarang tidak kunjung dilaksanakan.

"Saya sudah temui Dirkrimum dan petunjuknya sudah kami laksanakan, tapi tetap kekeh Dirkrimum tidak mau tanda tangani surat pembukaan blokir rekening klien saya," tutur Sya'ban.

Sya'ban sebelumnya, telah menemui Dirkrimum dan petunjuknya harus dilaksanakan gelar perkara, dan gelar perkara juga telah usai dilakukan.

"Hasilnya mayoritas peserta gelar perkara berpendapat rekening dimaksud harus dibuka. Penyidik lalu membuat surat pembukaan blokir rekening ke bank, namun Dirkrimum enggan menandatanganinya," ujar Sya'ban.

Tak puas dengan tindakan kesewenang-wenangan Dirkrimum, kata Sya'ban, ia lalu bersurat ke Inspektorat Daerah (Itwasda) Polda Sulsel dan balasan Surat Itwasda bernomor R/1081/IX/WAS.2.4/2023/Itwasda juga menyuruh untuk membuka blokir rekening terkait.

"Saya surati Inspektorat Daerah (Itwasda) Polda Sulsel, sesuai balasan suratnya, Itwasda menyuruh untuk membuka blokir rekening kliennya itu. Namun lagi-lagi Dirkrimum tidak mengindahkan perintah pengawasan internalnya tersebut," ungkap Sya'ban.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral