- Jamil Azali
Unjuk Rasa Warga Tuntut Kades Wambulu di Buton Mundur
Buton, tvOnenews.com - Unjuk rasa puluhan warga dan mahasiswa di depan Kantor Desa Wambulu, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, berlangsung ricuh. Massa menuntut Kepala Desa Wambulu yang bernama Tajura, mundur dari jabatannya, Senin (18/12/2023).
Massa menilai oknum Kades yang dilaporkan terkait kasus dugaan penggelapan gaji anggota BPD Desa Wambulu sudah tidak layak menjadi Kades.
Asis, salah satu mahasiswa yang mendampingi warga menceritakan, kericuhan di depan kantor Desa Wambulu tersebut bermula saat salah satu mahasiswa yang mendampingi warga menanyakan kepada Kepala Desa Wambulu terkait gaji anggota BPD yang tidak dibayarkan selama setahun, lontaran pertanyaan tersebut sontak membuat Kepala Desa emosi dan hendak memukul pengunjukrasa hingga terjadi keributan.
Kericuhan diperparah sekelompok orang yang diduga keluarga oknum Kades yang ikut-ikutan mengamuk membela sang kepala desa hingga kedua kelompok nyaris adu jotos. Beruntung sejumlah personil TNI yang berada di lokasi aksi dapat meredam kemarahan kedua kelompok massa.
Dalam unjukrasa tersebut warga menuntut Kades Wambulu, Tajura, untuk mundur dari jabatannya karena dianggap sudah meresahkan warga. Tuntutan ini menyusul berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kepala desa.
Selain diduga menggelapkan gaji BPD, Tajura juga diduga melakukan praktek korupsi beberapa proyek desa berupa proyek fiktif. Selain itu warga kerap mengeluhkan tindakan Tajura yang diduga sering melakukan pemotongan dana BLT hingga Rp 100 ribu perkepala keluarga.
"Ada dugaan proyek fiktif dalam artian ada anggaran tapi fisiknya tidak ada, kemudian gaji anggota BPD sejak Januari 2023 sampai sekarang tidak dibayarkan, ketiga ada dugaan dana BLT sejak tahun 2020 sampai 2023 selalu disunat besarannya sekitar 50 ribu sampai 100 ribu, " ungkap Asis, salah satu mahasiswa yang mendampingi warga.
Saat dikonfirmasi, Kades Wambulu, Tajura, berdalih belum dibayarkannya gaji anggota BPD Desa Wambulu karena menurutnya anggota BPD belum membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan BPD. Tajura juga membantah telah melakukan praktek korupsi berupa proyek fiktif.
"Sesuai peraturan Mendagri tentang keuangan desa itu jelas bahwa mereka harus mengajukan kelengkapannya ada empat macam salah satunya daftar hadir untuk permintaan honor mereka, nanti setelah semuanya sudah ada baru dibayarkan, " terang Tajura.
Tajura juga mengaku sudah memenuhi panggilan polisi berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan gaji anggota BPD Desa Wambulu yang dituduhkan kepadanya. Tajura juga mengungkapkan upaya mediasi sudah dilakukan dari pihak Polres Buton untuk penyelesaian kasus tersebut. Namun upaya tersebut ditolak pihak BPD.
"Sebenarnya waktu itu Polres punya itikad bagus mereka menyarankan agar gaji BPD bayarkan saja, itu juga sesuai permintaan saya agar tidak ada lagi masalah, namun setelah kami dipertemukan dalam mediasi akhirnya upaya mediasi itu mereka tolak, padahal saya sudah datang dengan bendahara saya untuk membayar gaji mereka," terang Tajura.
Meski demikian warga dan anggota BPD Desa Wambulu berharap kasus ini tetap berharap agar pihak Polres Buton dapat menindaklanjuti laporan mereka terkait dugaan penggelapan gaji anggota BPD tersebut secara profesional. (jai/frd)