Mantan Rektor Unsulbar, Aksan Djalaluddin dijadikan tersangka kasus korupsi.
Sumber :
  • Gusni Kardi

Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Terpadu, Mantan Rektor Unsulbar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rabu, 30 Agustus 2023 - 09:14 WIB

Mamuju, tvOnenews.com - Setelah dilakukan pemeriksaan selama 8 jam akhirnya penyidik Kejati Sulbar menetapkan mantan Rektor Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Aksan Djalaluddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi uang negara dalam proyek pengadaan peralatan laboratorium terpadu Unsulbar, Selasa (29/8/2823).

"Selain menetapkan mantan Rektor Unsulbar, Aksan Djalaluddin, penyidik Kejati Sulbar juga meneteapkan dua orang lainnya sebagai tersangka diantaranya Pembantu Rektor (PR) II Unsulbar Anwar Sulili dan Rekanan VM," ungkap Aspidsus Kejari Sulbar, Lakanna, pada wartawan. 

Lakanna, menambahkan,  sebelum ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,  mereka diperiksa penyidik Kejati Sulbar,  selama 6 jam. 

"Ketiganya diperiksa mulai dari pagi tadi hingga sore ini setelah itu barulah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Lakanna. 

Rektor dan PR II Unsulbar, bersama rekanan setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan. Ketiga tersangka tersebut saat di keluar dari lift sudah memakai baju tahanan kejaksaan. 

Ketiga tersangka langsung digelandang menuju mobil tahanan Kejati Sulbar. Ketiga tersangka langsung dibawah ke Rutan Kelas II Mamuju

"3 orang tersangka dugan korupsi pengadaan alat laboratorium terpadu Unsulbar ditahan selama 22 hari. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas II Mamuju," kata Lakanna.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium terpadu Unsulbar tetsebut sebelumnya telah menetapkan 1 orang tersangka dan  sudah ditahan.

Kasus dugaan korulsi pengadaan alat  laboratorium terpadu Unsulbar tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar 8 milyar rupiah. Proyek pengadaan alat laboratorium terpadu Unsulbar tersebut pada tahun anggaran 2021-2022.

Tiga orang tersangka yakni mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, PR II Unsulbar,  Anwar Suzuki dengan rekanan VM,  kini terancam hukuman 20 tahun penjara.(gki/frd)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral