Ditpolairud Polda Sultra tetapkan nahkoda kapal sebagai tersangka atas insiden kapal tenggelam di Buton Tengah..
Sumber :
  • Erdika

Nahkoda Kapal Pincara yang Tenggelam di Perairan Buton Tengah Ditetapkan Tersangka, Polairud Ungkap Fakta Baru

Jumat, 28 Juli 2023 - 20:01 WIB

Buton Tengah, tvOnenews.com - Nahkoda kapal atau Motoris perahu rakit (pincara) bernama Saharuddin (50) ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya 15 penumpang di Perairan Desa Lagili, Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang terjadi pada Senin (24/7/2023), lalu.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dir Polairud) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan penenatapan tersangka tersebut berdasarkan serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Benar, Saharuddin kami tetapkan sebagai tersangka," katanya, Jumat (28/7).

Dari hasil pemeriksaan 11 orang saksi, pengumpulan barang bukti termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Faisal, Saharuddin ditetapkan tersangka karena akibat perbuatannya yang lalai menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ia mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang seharusnya hanya bisa membawa 20 orang.

Polisi juga mengungkap jika sebenarnya total penumpang yang ada di kapal itu berjumlah 69 orang yang sebelumnya diberitakan hanya 48 orang.

“Total keseluruhan itu sebenarnya 69 orang, 15 diantaranya meninggal dunia, sementara 54 lainnya berhasil selamat,” jelasnya.

Selain over kapasitas, pincara atau kapal rakitan tersebut juga dianggap tidak layak beroperasi, apalagi tidak tersedianya alat keselamatan.

“Bahkan saat menarik penumpang, Saharudin ini menurunkan tarif angkutnya menjadi 5 ribu rupiah atau 50 persen dari tarif normal 10 ribu rupiah,” ungkap Faisal.

Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pakaian para korban, uang, sendal, kacamata, HP, dan cincin telah diamankan di Mako Dirpolairud Polda Sultra.

Untuk ancaman yang ditetapkan, pelaku disangkakan dengan Pasal 302 ayat 1 dan 3 jo. Pasal 117 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (emr/mtr)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral