Pemkot Tomohon Keluarkan Perda dan Instruksi Walikota Larangan Penjualan Daging Anjing dan Kucing di Pasar, Kamis (27/7/2023).
Sumber :
  • Marwan Dias Aswan

Pemkot Tomohon Keluarkan Perda dan Instruksi Walikota Larangan Penjualan Daging Anjing dan Kucing di Pasar

Kamis, 27 Juli 2023 - 10:42 WIB

Menurutnya RW atau anjing merupakan hewan yang paling di cari warga lokal maupun turis asing jika datang di Pasar Ekstrim.

"Kalu tidak ada RW yang di jual, bukan Pasar Ekstrime lagi namanya," kata Jhon.

Dia juga menjelaskan sejak di larang penjualan daging anjing, omset penjualannya menurun drastis.

"Sebelum ada larangan, bisa terjual 5 hingga 10 ekor anjing per hari khusus di lapak saya. Itu di jual dengan harga 35.000 sampai 40.000 perkilo nya. Hewan-hewan itu diambil dari Makassar, Kendari, Sulawesi Tengah dan Gorontalo," jelasnya.

Sementara itu, Jemy salah satu warga Tomohon mengaku bahwa tidak setuju jika ada larangan penjualan daging anjing dan kucing di pasar karena hewan tersebut sudah biasa di konsumsi orang Minahasa sejak jaman nenek moyang dulu.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral