Pemkot Tomohon Keluarkan Perda dan Instruksi Walikota Larangan Penjualan Daging Anjing dan Kucing di Pasar, Kamis (27/7/2023).
Sumber :
  • Marwan Dias Aswan

Pemkot Tomohon Keluarkan Perda dan Instruksi Walikota Larangan Penjualan Daging Anjing dan Kucing di Pasar

Kamis, 27 Juli 2023 - 10:42 WIB

Tomohon, tvOnenews.com - Pemerintah kota Tomohon, Sulawesi Utara mengeluarkan perda dan instruksi Walikota larangan penjualan daging anjing di Pasar Ekstrim atau Pasar Beriman Kota Tomohon. Larangan tersebut membuat pro-kontra ditengah masyarakat khususnya para pedagang anjing karena omset penjualan mereka menurun drastis serta hewan tersebut merupakan makanan yang sudah turun temurun sejak jaman nenek moyang orang Minahasa dulu.

Pasar Ekstrim biasanya menjual berbagai macam hewan ekstrim, mulai dari kelelawar, ular, kucing, tikus, babi dan anjing kini mulai sepi.

Di lapak-lapak pedagang tidak nampak satu pun yang menjual daging anjing dan kucing pasca Pemerintah Kota Tomohon mengeluarkan perda larangan penjualan daging hewan tersebut.

Para pedagang mengaku biasanya perhari bisa terjual puluhan ekor anjing, namun dengan adanya larangan  perda tersebut omset penjualan mereka mulai berkurang dan terpaksa beralih untuk menjual daging lainnya seperti babi, ular, kelelawar dan tikus.

"Semenjak di tutup ini pasar Tomohon jadi sepi turis-turis asing juga sudah jarang datang ke sini yang ekstrime sebenarnya kan yang RW bukan yang lain yang bikin pasar Tomohon ini terkenal itu RW jadi kalu tidak ada RW turis asing sudah tidak datang lagi ke sini," ujar Jhon

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral