Polda Gorontalo mengungkap hasil otopsi bocah dianiaya paman dan bibi hingga tewas, Rabu (17/5/2023).
Sumber :
  • Kadek Sugiarta

Polisi Ungkap hasil Otopsi Bocah 9 Tahun dianiaya Paman dan Bibi Sendiri, Otak dan Paru-Paru Memar

Rabu, 17 Mei 2023 - 23:28 WIB

Kedua tersangka Devia Rumangkud dan suaminya Imam Estua dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya bocah 9 tahun mendapat perlakuan kasar di rumah pelaku yang berada di perumahan Padengo Permai, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.

Korban M-AM dinyatakan meninggal pada Sabtu sore (13/5/2023). Peristiwa terungkap setelah keluarga menaruh curiga dengan kondisi kematian korban yang tidak wajar.

(iks/asm)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:06
02:51
02:26
08:43
04:19
03:01
Viral