kejaksaan negeri Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan menerima uang pengembalian korupsi dana desa dari 29 kepala desa senilai 20 juta per kepala desa dengan total 580 juta rupiah yang bersumber dari dana desa.
Sumber :
  • Tim Tvonenews/Idris Tajanang

Datangi Kejari, 29 dari 121 Kepala Desa di Gowa Kembalikan Uang Korupsi Pemberian Rekanan Pengadaan Truk Sampah

Selasa, 14 Februari 2023 - 09:00 WIB

Sulawesi Selatan, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menerima uang pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan mobil truk sampah di setiap desa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Tindak pidana korupsi truk sampah ini diketahui bergulir di tahun 2019 yang bersumber dana desa se-Gowa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Yeni Andriani menyebut total uang negara yang dikembalikan oleh 29 kepala desa ini sekitar Rp580 juta.

"Pengembalian kerugian negara ini berasal dari 29 kepala desa yang masing-masing kepala desa mengembalikan sebesar Rp20 juta. Dimana uang tersebut diserahkan langsung oleh 29 kepala desa dari 121 kepala desa di Gowa," katanya, Senin (13/2/2023).

Yeni menuturkan jika aliran dana yang diterima para kepala desa di Gowa diketahui dari fakta persidangan para tersangka yang mengungkap jika dalam pengadaan mobil truk sampah, para kepala desa juga mendapat uang fee sekitar Rp20 juta.

"Dari fakta-fakta persidangan terungkap aliran dana pengadaan mobil truk sampah masing masing kepala desa menerima uang yang diberikan oleh rekanan sebagai fee," lanjut Yeni.

Dijelaskan, dari 121 desa yang menerima aliran dana dari rekanan pengadaan truk sampah, masih terdapat 92 kepala desa yang belum mengembalikan uang kerugian keuangan negara tersebut.

"Jadi total 121 kepala desa yang menerima aliran dana dugaan korupsi dana desa dari pengadaan mobil truk sampah di desa, masih ada 92 yang belum mengembalikan uang tersebut yang setiap desa Rp20 juta," ungkapnya.

"Jadi total  keseluruhan dana yang harus dikembalikan oleh 121 kepala desa di Gowa Rp 2.420.000.000. Dan hari ini ada 29 desa yang telah mengembalikan uang yang totalnya Rp580 juta," sembungnya.

Ia pun mengimbau dan berharap 92 kepala desa yang belum mengembalikan dana yang diterima dari rekanan agar segera mengembalikan uang negara tersebut.

Yeni menjelaskan uang yang diterima setiap desa itu dianggap sebagai fee atau ucapan terima kasih setelah mobil truk sampah sudah diterima di setiap desa. 

"Jadi kepala desa ini beranggapan uang senila Rp20 juta yang diberikan oleh bendahara koordinator di masing masing kecamatan di Kabupaten Gowa mereka anggap uang ucapan terima kasih setelah keluarnya mobil truk sampah," katanya.

"Dan dengan kesadaran mereka sendiri 29 kepala desa memilih mengembalikan uang tersebut ke jpu," lanjutnya.

Yeni menerangkan kasus tindak pidana korupsi pengadaan truk sampah telah memasuki proses persidangan dengan agenda penuntutan.

"Kita dengar terlebih dahulu putusan hakim bagi kepala desa yang tidak mengembalikan kerugian negara dan putusan hakim nantinyalah yang akan kita tindak lanjuti," bebernya

Dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan truk sampah ini melibatkan 86 desa dari 121 desa yang ada di Gowa.

Total kerugian negara dari hasil audit BPKP Sulsel sebesar Rp9.104.690.921,20. Pada kasus itu, penyidik telah menyerahkan lima tersangka dan barang bukti.

Lima tersangka itu yakni MA (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa tahun (2016-2019), AM (Direktur PT. Bima Rajamawellang),  FT (Koordinator Bendahara Kecamatan Bontonompo)

Kemudian,SA yang merupakan Koordinator Bendahara Kecamatan Pallangga dan
tersangka AAS sebagai Supervisor PT. Astra Isuzu Internasional.

"Dalam perkara ini ada 86 desa  yang bermasalah pengadaan truk sampahnya namun temuannya 121 desa yang menerima uang dari rekanan tersebut," katanya

Sementara itu, salah seorang Kepala Desa Erelembang, Putra Syarif yang telah mengembalikan uang kerugian negara Rp20 juta mengungkap jika uang yang ia terima dari rekanan dianggap uang terima kasih.

"Terkait hal ini kami sudah jauh-jauh hari telah disampaikan oleh Kajari Gowa dan himbauan dari hakim untuk mengembalikan uang tersebut. Kita kembalikan Rp20 juta, dan uang itu saya kita uang ucapan terima kasih," katanya.

Dia mengaku menerima uang setelah ditelepon oleh bendahara koordinator yang telah jadi tersangka. Pada saat itu ia menerima uang di pinggir jalan.

"Katanya uang tanda terima kasih. Saya tidak tahu bahwa uang itu uang dari pengadaan. Katanya uang terima kasih dari perusahaan rekanan," katanya.

Kepala Desa Erelembang juga mengajak seluruh kepala desa di Gowa untuk mengembalikan uang yang diterimanya dari rekanan, karena uang tersebut uang dugaan korupsi dana desa pengadaan mobil truk sampah. (itg/ree)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral