kejaksaan negeri Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan menerima uang pengembalian korupsi dana desa dari 29 kepala desa senilai 20 juta per kepala desa dengan total 580 juta rupiah yang bersumber dari dana desa.
Sumber :
  • Tim Tvonenews/Idris Tajanang

Datangi Kejari, 29 dari 121 Kepala Desa di Gowa Kembalikan Uang Korupsi Pemberian Rekanan Pengadaan Truk Sampah

Selasa, 14 Februari 2023 - 09:00 WIB

"Terkait hal ini kami sudah jauh-jauh hari telah disampaikan oleh Kajari Gowa dan himbauan dari hakim untuk mengembalikan uang tersebut. Kita kembalikan Rp20 juta, dan uang itu saya kita uang ucapan terima kasih," katanya.

Dia mengaku menerima uang setelah ditelepon oleh bendahara koordinator yang telah jadi tersangka. Pada saat itu ia menerima uang di pinggir jalan.

"Katanya uang tanda terima kasih. Saya tidak tahu bahwa uang itu uang dari pengadaan. Katanya uang terima kasih dari perusahaan rekanan," katanya.

Kepala Desa Erelembang juga mengajak seluruh kepala desa di Gowa untuk mengembalikan uang yang diterimanya dari rekanan, karena uang tersebut uang dugaan korupsi dana desa pengadaan mobil truk sampah. (itg/ree)
 

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral