kejaksaan negeri Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan menerima uang pengembalian korupsi dana desa dari 29 kepala desa senilai 20 juta per kepala desa dengan total 580 juta rupiah yang bersumber dari dana desa.
Sumber :
  • Tim Tvonenews/Idris Tajanang

Datangi Kejari, 29 dari 121 Kepala Desa di Gowa Kembalikan Uang Korupsi Pemberian Rekanan Pengadaan Truk Sampah

Selasa, 14 Februari 2023 - 09:00 WIB

"Kita dengar terlebih dahulu putusan hakim bagi kepala desa yang tidak mengembalikan kerugian negara dan putusan hakim nantinyalah yang akan kita tindak lanjuti," bebernya

Dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan truk sampah ini melibatkan 86 desa dari 121 desa yang ada di Gowa.

Total kerugian negara dari hasil audit BPKP Sulsel sebesar Rp9.104.690.921,20. Pada kasus itu, penyidik telah menyerahkan lima tersangka dan barang bukti.

Lima tersangka itu yakni MA (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa tahun (2016-2019), AM (Direktur PT. Bima Rajamawellang),  FT (Koordinator Bendahara Kecamatan Bontonompo)

Kemudian,SA yang merupakan Koordinator Bendahara Kecamatan Pallangga dan
tersangka AAS sebagai Supervisor PT. Astra Isuzu Internasional.

"Dalam perkara ini ada 86 desa  yang bermasalah pengadaan truk sampahnya namun temuannya 121 desa yang menerima uang dari rekanan tersebut," katanya

Sementara itu, salah seorang Kepala Desa Erelembang, Putra Syarif yang telah mengembalikan uang kerugian negara Rp20 juta mengungkap jika uang yang ia terima dari rekanan dianggap uang terima kasih.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral