SDN Pondok Cina 01.
Sumber :
  • Antara

Polemik Relokasi SDN Pondok Cina 01, KemenPPPA: Jangan Cederai Hak Anak

Selasa, 13 Desember 2022 - 19:33 WIB

Jakarta - Polemik rencana relokasi SDN Pondok Cina 01 terus menuai pro kontra dari berbagai pihak. Termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang juga ikut menyoroti.

Terkait hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kemendikbud Ristek dan KPAI, Ombudsman, dan beberapa organisasi peduli Pendidikan anak menyambangi kantor Walikota Depok pada Senin (12/12/2022).

Kunjungan ini dilakukan untuk membahas polemik rencana relokasi SDN Pondok Cina 01 untuk pembangunan rumah ibadah.

Menurut KemenPPPA, salah satu hak anak yang penting untuk dipenuhi adalah hak mendapatkan pendidikan dasar.

Oleh karena itu, penting melihat permasalahan ini dari perspektif anak. Sehingga kebijakan yang ditetapkan betul-betul mengupayakan kepentingan terbaik bagi anak.

Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Rini Handayani menekankan kepada Walikota Depok bahwa setiap pengambilan keputusan yang berkenaan dengan hidup anak wajib memerhatikan 4 (empat) prinsip hak anak dan kepentingan terbaik anak.

“Pemindahan SDN Pondok Cina 1 dengan alasan keselamatan anak dan kepentingan terbaik bagi anak, harus diimbangi dengan ketersediaan dan kesiapan sarana prasana sekolah sesuai dengan aspirasi dan masukan dari anak dan orang tua/wali termasuk kesesuaian jam belajar," kata Rini dalam keterangannya dikutip Selasa (13/12/2022).

Dia mengatakan bahwa, hal ini perlu dikomunikasi dan didiskusikan bersama seluruh warga sekolah agar anak-anak tetap memperoleh hak atas pendidikannya.

"Kesiapan sarana dan prasarana menjadi penting karena hal ini menjadi prasyarat terselenggaranya proses Pendidikan dengan baik,” ujar Rini.

KemenPPPA menilai Pemerintah Kota Depok perlu mempersiapkan terlebih dahulu sarana prasana pengganti untuk kebutuhan siswa.

"Jangan sampai siswa dipindahkan di dua gedung yang berbeda yang berdampak pada sulitnya proses adaptasi siswa dan munculnya kasus kekerasan/bullying," katanya.

Rini juga menambahkan bahwa keputusan relokasi perlu dikomunikasikan dengan 3 pilar yaitu anak, orang tua, dan satuan pendidikan, dan harus memenuhi hak anak dan dilakukan dengan proses yang layak anak.

“Komunikasikan tahapan relokasi yang tidak menghambat proses belajar dan mengajar di sekolah. Jangan sampai polemik ini justru memunculkan rasa trauma pada anak," tutur Rini.

"Pastikan anak-anak merasa aman dan nyaman, termasuk memberikan akses ke sekolah dan kembali ke rumah juga dipastikan aman,” lanjutnya.

Rini berharap polemik pemindahan siswa SDN Pondok Cina 1 Kota Depok tidak semakin berlarut-larut.

"Pemerintah Daerah perlu membuka kanal-kanal pengaduan seluas-luasnya sehingga masyarakat dapat ikut memantau dan melaporkan setiap kasus pelanggaran hak anak yang terjadi. Kami akan terus mengawal langkah-langkah yang diambil pemerintah Kota Depok," tutup Rini. (rpi/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral