Indonesia Police Watch.
Sumber :
  • Antara

IPW Imbau Polres Jakbar Segera Tahan Oknum Pengacara Diduga Tipu Klien

Rabu, 16 November 2022 - 18:48 WIB

Jakarta -  Indonesia Police Watch (IPW) mengimbau Polres Metro Jakarta Barat untuk segera menahan oknum advokat berinisial NR (46th), yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap mantan kliennya dalam kasus investasi bodong, Sebab, syarat-syarat penahanan terhadap pengacara perempuan itu sudah terpenuhi. 

"Indonesia Police Watch mengimbau Kapolres Metro Jakarta Barat untuk segera memerintahkan penahanan Tersangka NR guna prasyarat pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan!," ujar Ketua Presidium IPW Sugeng Teguh Santoso, Rabu (16/11/2022). 

"Artinya penyidik harusnya dapat mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Tersangka karena Tersangka ini diduga sudah sangat tidak kooperatif bahkan ada tendensi melecehkan Institusi Polri. Dari keterangan para korban sudah 3x Tersangka tidak mengindahkan Surat panggilan Kepolisian baik pada tahap P19 maupun P21. Panggilan yang tidak diindahkan oleh Tersangka berkali-kali tentunya sudah memenuhi salah satu  syarat penahanan!", imbuhnya. 

Ditambahkan Ketua IPW bahwa syarat-syarat agar dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka NR sudah sangat cukup.  

"Yaitu bahwa tersangka NR tidak kooperatif, tidak mengindahkan Surat Panggilan Kepolisian berkali-kali bahkan terkesan merendahkan profesionalisme penyidik Polres Jakarta Barat," kata dia. 

Diketahui bahwa Berkas Perkara Tersangka oknum Pengacara NR dengan dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan LP nomor STTLP/B/3677/VII/2021/SPKT PMJ telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tanggal 12 Oktober 2022 dan pelimpahan tahap kedua sedianya dilakukan pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 pkl 10.00 pagi dan surat panggilan terhadap Tersangka NR sudah diserahkan sejak hari Jumat tanggal 11 November 2022 oleh penyidik langsung tetapi Tersangka NR tidak datang memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Barat bahkan tidak ada kabar sama sekali ke pihak penyidik.

"Dalam kasus ini, bila faktanya sudah berkali-kali tersangka NR tidak kooperatif, tetapi penyidik masih tidak menahan tersangka, maka IPW melihat ada kejanggalan dalam hal  ini. Berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP dan juga praktik di dalam penyidikan, seorang tersangka yang tidak kooperatif, bisa segera ditahan, karena telah menyulitkan kerja penyidik," papar Sugeng. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:15
02:14
01:41
02:25
04:41
01:52
Viral