- Istimewa
Kearifan Majelis Hakim PN Jakarta Utara Diacungi Jempol, Terdakwa Subandi Gunadi Ingin Nama Baiknya Dipulihkan
Bukti transfer dari Subandi Gunadi tersebut menurut keterangan Harjanti adalah uang keuntungan. Menurut hukum, hal ini dikenal sebagai prestasi.
Keterangan ini menjadi fakta hukum ketika diperkuat keterangan saksi Budianto als Martim di persidangan yang menerangkan bahwa Fransica menjalankan uang dari saksi dan diberikan keuntungan.
Kesimpulan sementara adalah kerja sama yang telah berjalan selama dua tahun dan telah menerima keuntungan Rp 1.784.495.000,- dari modal Rp 2.832.500.000,-, atau utang berbunga selama dua tahun dan telah diangsur pokok dan bunganya Rp 1.784.495.000.
Timbul Perkara
Di persidangan Fransica menerangkan sambil menangis di depan majelis hakim bahwa dia sangat membutuhkan uang karena orang tuanya akan operasi.
Lalu, ia meminta uang yang disetorkannya kepada Subandi Gunadi berikut bunga dan denda keterlambatan pembayaran bunganya.
Namun, nilainya sangat tinggi yaitu sebesar Rp 5,9 miliar.