- Istimewa
Anak Aniaya ibu Kandung Jalani Observasi di RS Jiwa, Ini Penjelasan Kapolres Sambas dan Wadir RSJ
tvOnenews.com - Polres Sambas menggelar konferensi pers perkembangan kasus penganiayaan terhadap seorang ibu yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri (R), yang diduga mengalami gangguan jiwa. Kejadian tersebut juga sempat viral di media social.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, dihadiri oleh Kepala bidang Perlindungan Perempuan dan Anak
(BP2AP3KB) Kabupaten Sambas, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sambas serta Wakil Direktur 1 Rumah Sakit Jiwa ( RSJ) Provinsi Kalbar.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, menyampaikan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 16 Maret 2026, dengan korban seorang ibu berusia 52 tahun dan pelaku berinisial (R) yang masih berusia 17 tahun.
Lanjut Kapolres Sambas, pelaku masih di bawah umur, maka untuk penanganan kasus tersebut harus dilakukan sesuai prosedur anak yang berhadapan dengan hukum.
Kejadian bermula pada saat pelaku meminta uang kepada ibu kandungnya, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi, sehingga berujung pada tindakan penganiayaan.
Dengan kejadian tersebut, Pihak kepolisian langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan mengamankan situasi, serta membawa pelaku.
Namun dalam prosesnya, pihak keluarga, termasuk korban, tidak menghendaki pelaku diproses secara hukum lebih lanjut, diketahui pelaku sebelumnya pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa pada Oktober 2025.
Untuk memastikannya, Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil kepastian apakah pelaku diagnosa gangguan jiwa atau tidak.
Ditempat yang sama, Wakil Direktur 1 Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat, Tarsisius, menambahkan bahwa pihak RSJ menindaklanjuti kasus tersebut setelah mengetahui dari media sosial dan Tim RSJ langsung melakukan penjangkauan ke lokasi kejadian untuk melakukan observasi terhadap korban, termasuk menilai dampak kekerasan serta kemungkinan trauma psikologis yang dialami.
Pihak RSJ juga memberikan pendampingan kepada korban serta melakukan pengelolaan kasus, jika diperlukan, korban akan dirujuk untuk penanganan lanjutan, ungkapnya.
Pelaku saat ini sedang dilakukan observasi dan isolasi selama 14 hari, nantinya dari hasil observasi tersebut akan menentukan apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak.
Apabila Pelaku tidak terbukti mengalami gangguan jiwa, maka pelaku akan dikembalikan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, tutupnya.(chm)