news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Nasional akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) XII pada 26–28 November 2025..
Sumber :
  • Istimewa

Munas XII BMPS: Sebuah Perjuangan Sekolah Swasta sebagai Mitra Pemerintah, Mendesak Keberbihakan Pemerintah Daerah

Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Nasional akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) XII pada 26–28 November 2025.
Sabtu, 22 November 2025 - 08:21 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Nasional akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) XII pada 24-26 November 2025. Munas yang digelar di Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Ciputat ini dipastikan akan menggunakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) masa bakti 2018–2025 sebagai dasar evaluasi, menyoroti tantangan krusial yang mengancam visi pendidikan bermutu, merata, dan berkeadilan.

Ketua Umum BMPS Nasional, Ki Saur Panjaitan, menegaskan tema Munas XII adalah "Meneguhkan Komitmen BMPS untuk Pendidikan Bermutu, Merata, dan Berkeadilan." Menurutnya, tema ini lahir dari temuan disparitas kualitas dan perlakuan kebijakan yang belum optimal.

"LPJ kami menyajikan masalah, tantangan, dan capaian yang belum tuntas, terutama terkait kebijakan fiskal daerah yang belum berpihak dan peminggiran peran yayasan. Melalui Munas ini, kami akan merumuskan langkah konkret untuk menjembatani kesenjangan akses dan kualitas antara daerah perkotaan dan pelosok," ujar Ki Saur di Jakarta.

BMPS memperjuangkan kesetaraan. Sekolah swasta adalah mitra Pemerintah. Sekolah swasta telah jauh hari memberikan pelayanan pendidikan, bahkan sebelum negara Indonesia ada.  Sebagai mitra maka Pemerintah seharusnya bergandengan tangan untuk  bersama-sama meningkatkan mutu pendidikan, termasuk sekolah swasta. 

"Salah satunya adalah guru. Beberapa tahun yang lalu, Pemerintah mengeluarkan kebijakan Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Mereka adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan," jelas Ki Saur.

Sayangnya guru-guru yang berasal dari swasta, setelah diangkat menjadi Guru PPPK, tidak lagi ditempatkan di sekolah swasta. Puluhan ribu guru swasta yang ditarik ke sekolah negeri. Persoalan tersebut diharapkan segera teratasi, dimana di era pemerintahan baru ini, kebijakan guru telah dikeluarkan Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendikdasmen No.1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. 

"Dengan demikian, maka guru yang berstatus PPPK dapat kembali ke sekolah asal di swasta. Namun demikian, kebijakan Pemerintah Pusat ini dalam implementasinya di lapangan, para Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) masih belum sepenuh hati dalam penerapannya," ungkap Ki Saur.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral