Sumber :
- tim tvOne/thr
Berpura-Pura Kesurupan, Ayah Setubuhi Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur
Nasib tragis dialami BU (12) anak dibawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah sambungnya RA (33) hingga hamil dan melahirkan
Minggu, 17 April 2022 - 18:11 WIB
"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 5 milyar rupiah," tutupnya. (thr/mii)