RA ayah yang menghamili anak tirinya ditangkap Satreskrim Polres Bulungan.
Sumber :
  • tim tvOne/thr

Berpura-Pura Kesurupan, Ayah Setubuhi Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur

Minggu, 17 April 2022 - 18:11 WIB

Bulungan, Kalimantan Utara - Nasib tragis dialami BU (12) anak dibawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah sambungnya RA (33) hingga hamil dan melahirkan.

Perbuatan RA yang merupakan karyawan honorer terungkapkan 13 April 2022. 

Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan, Iptu M. Khomaini mengungkapkan, perbuatan RA terungkapkan ketika korban sedang berobat di RSUD  H. Soemarno Sosroatmodjo. Saat itu, pelapor mencurigai ada yang tidak beres melihat seorang perempuan usia 12 tahun melahirkan seorang bayi.

"Berdasarkan laporan tersebut tim langsung melakukan penyelidikan. Tim melakukan pengecekan  dan mencari orang yang di curigai. Setelah 3 hari mencari keberadaan pelaku diketahui," ucap Iptu M. Khomaini, melalui release Minggu (17/4/2021).

Pelaku RA yang telah melakukan pelecehan seksual dengan melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya tengah berada di Desa Tanjung Agung, Polisi pun langsung bergerak ke tempat persembunyian pelaku dan tertangkap di salah satu pondok kebun.

"Setelah tim tiba di Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan tim bergerak mencari pelaku. Dan diketahui, pelaku sudah keluar dari desa Tanjung Agung untuk mencari anak tirinya di Kecamatan Tanjung Selor. Kemudian pelaku bersembunyi salah satu Pondok Kebun di Daerah Bulu Perindu," kisahnya. 

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui melakukaan persetubuhan dengan anak tirinya yang masih dibawah umur sebanyak 4 kali. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membujuk korban korban sehingga korban termakan omongan pelaku. Dan pelaku setiap melancarkan aksinya selalu berpura-pura kesurupan untuk menyembuhkan pelaku dari kesurupan.

"Motif pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur untuk memenuhi nafsunya dengan berpura-pura kesurupan." tambahnya.

Atas perbuatanya pelaku  terancam hukuman 15 tahun penjara, karena melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Tap Perppu Nomor 1 tahun 2016 menjadi UU tentang Perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak 

"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 5 milyar rupiah," tutupnya. (thr/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral