- Tim Tvone-Didi
Tanggapi Reposisi AKD DPRD Kotim, DPC PDIP Kotim Tidak Mengakui dan Nilai Cacat Hukum
Kotawaringin Timur, Kalteng - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan tidak mengakui hasil reposisi alat kelengkapan DPRD yang telah dilaksanakan pada hari Senin (14/2/2022) tersebut. Mereka menilai agenda tersebut melanggar aturan dan ketentuan sehingga produk dari paripurna internal hingga pengesahan itu cacat secara hukum dan berpotensi menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami PDI Perjuangan tidak merasa kalah. Kami tidak khawatir dan kami sangat paham bahwa mekanisme bukan seperti yang dilaksanakan itu,” kata Alexsius Esliter Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kotim saat jumpa pers, Selasa (16/2/2022).
PDI Perjuangan merespon keras sikap lima fraksi partai di DPRD Kotim. Di mana dalam hasil reposisi alat kelengkapan dewan tidak menyisakan satupun untuk PDI Perjuangan. Bahkan posisi AKD untuk PDI Perjuangan pun dibabat habis koalisi tersebut.
Alexius menyebutkan mereka tidak memusingkan dengan hasil tersebut. PDI Perjuangan melalui fraksi di DPRD Kotim akan bekerja dengan format posisi sebelumnya. Di mana Ketua Komisi I dijabat oleh PDI Perjuangan dan Wakil ketua Komisi II dijabat PDI Perjuangan.
“Kami sebenarnya ada kesepakatan seluruh fraksi tidak bisa hanya segerombolan fraksi saja, ini berbicara alat kelengkapan. Harus duduk bersama,” kata Alexius.
Alex yang didampingi Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Kotim, Gahara Ramadan, anggota fraksi Rimbun, Agus Seruyantara, dan Paisal Darmasing menegaskan PDIP tidak merasa ditinggalkan ataupun dibabat habis karena mereka sendiri tidak mengakui hasil reposisi tersebut.
”Kami selalu tundak dan patuh kepada aturan yang berlaku, jadi kalau ada berjalan paripurna dan ada kesepakatan beberapa partai kami jelas tidak terlibat di dalam hal tersebut, silakan mereka,”pungkas Alex.
Sementara itu anggota Fraksi PDI Perjuangan, Rimbun menegaskan apa yang dilakukan lembaga DPRD Kotim melalui Wakil ketua I dan II memimpin rapat itu merupakan hal keliru dan cacat hukum. Sehingga produk dari paripurna ini jelas tidak bisa diakui secara hukum. Sebab, kata Rimbun Ketua DPRD Kotim, Rinie Anderson di awal pembukaan sidang itu menyatakan diskor sementara waktu, sehingga secara aturan tidak bisa dilanjutkan tanpa ada dijadwalkan di Badan Musyawarah ulang.
Rimbun menyebutkan, ada partai yang lancang langsung menyelonong ke lembaga DPRD itu untuk menyusun dan menyepakati. Padahal menurutnya sudah jelas dan tegas itu hanya bisa dilakukan oleh Fraksi Partai Politik yang ditugaskan.
PARIPURNA PENGESAHAN AKD
Meski tanpa kehadiran fraksi PDIP dan Demokrat, rapat paripurna DPRD Kotim dengan agenda pengesahan reposisi AKD yang berlangsung hari ini, Selasa (16/2/2022), tapi paripurna tetap digelar, dengan dipimpin wakil ketua, Rudianur.
Dua partai besar yakni PDI Perjuangan dan Partai Demokrat akhirnya resmi tidak memiliki posisi apapun di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kotawaringin Timur (Kotim). Jatah kursi kedua partai itu disapu bersih koalisi 5 Fraksi yakni, Golkar, PAN, Gerindra, Nasdem dan PKB.
Fraksi PDIP sebelumnya memiliki kedudukan strategis yakni di Komisi I yang membidangi urusan hukum, pemerintahan dan perizinan. Sedangkan di Komisi II yang membidangi urusan ekonomi dan sumber daya alam, mereka memegang wakil ketua.
Sementara fraksi Demokrat sebelumnya mendapat jatah menduduki jabatan sebagai ketua di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Rudianur menyebutkan pengesahan hasil AKD ini merupakan kesepakatan yang sudah final di lembaga itu. Meski PDI Perjuangan dan Partai Demokrat tidak mengakui hal tersebut. DPRD sudah memberikan ruang negosiasi kepada PDI Perjuangan ditandai dengan skorsing rapat paripurna sejak pagi hingga ditunda ke pukul 13.00 WIB.
PDIP juga diberikan waktu untuk segera menyetorkan nama yang menduduki kursi Ketua Komisi III yang masih dijatahkan kepada mereka dan sebagai Wakil Ketua di Komisi IV.
”Tadi kita skor dan hasil koordinasi dengan Fraksi PDIP tidak membuahkan hasil sehingga selanjutnya dilakukan perubahan lagi dan mengesahkan AKD itu melalui forum rapat paripurna,” kata Rudianur.
Karena tidak ada kesepakatan dengan PDIP, akhirnya jatah di AKD yang hendak diberikan kepada mereka, diberikan kepada Nasdem dan PKB. Ketua Komisi III diberikan kepada Nasdem, sementara Wakil Ketua Komisi IV diserahkan kepada PKB yakni Bima Santoso.
Rudianur menegaskan jika memang ada pihak yang tidak terima dengan apa yang sudah disepakati melalui paripurna di lembaga DPRD Kotim itu maka ada ruang upaya hukum lainnya.
“Yang pasti proses dan mekanisme kami sudah tempuh dengan hati-hati dan itu tadilah hasilnya. Bagi yang tidak puas dengan hasil ini, silahkan tempuh upaya hukum untuk membatalkannya," tegas Rudianur. (Didi Syachwani/Ask)