Sumber :
- Antara-Antara
Dishub Palangka Raya Imbau Masyarakat Gunakan Angkutan Resmi untuk Mudik
Rabu, 19 April 2023 - 10:55 WIB
"Hasil kelayakan menjadi salah satu syarat izin operasional angkutan umum, seperti travel atau perusahaan otobus, bahkan pengecekan kelaikan kendaraan (KIR) dilaksanakan secara berkala minimal enam bulan sekali," katanya.
Dari pantauan di lapangan, travel liar masih ada beroperasi di beberapa titik di Kota Palangka Raya. (ant/ask)