Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Kalteng Alman P Pakpahan. ANTARA/Adi Wibowo.
Sumber :
  • Antara-Antara

Dishub Palangka Raya Imbau Masyarakat Gunakan Angkutan Resmi untuk Mudik

Rabu, 19 April 2023 - 10:55 WIB

Palangka Raya, tvOnenews.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengingatkan masyarakat setempat agar mudik dengan menggunakan angkutan resmi.

"Misalnya ketika terjadi kecelakaan, tentunya para penumpang di dalam tersebut tidak akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja karena angkutan tersebut tidak resmi," kata Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan di Palangka Raya, Rabu (19/4/2023).

Terkait maraknya travel liar yang beroperasi di Kota Palangka Raya, pihaknya tidak bisa menertibkan karena tidak ada aturan terkait hal itu.

Menurutnya, untuk menekan agar travel liar di Palangka Raya ada instansi terkait yang berwenang memberi sanksi. Sedangkan Dishub tidak ada memberikan sanksi sehingga tidak bisa menertibkan.

"Terkait hal ini masyarakat kita sudah sangat cerdas, mana angkutan yang aman untuk ditumpangi untuk mudik dan mana yang tidak aman ditumpangi saat mudik. Namun kami akan terus mengedukasi terkait hal tersebut, sehingga masyarakat di Palangka Raya mengerti akan hal tersebut," ucapnya.

Alman mengatakan, jangan sampai masyarakat mudik ke kampung halaman dengan menggunakan angkutan tidak resmi, yang bisa membahayakan warga.

Selain itu angkutan resmi sebelum membawa penumpang, kata dia, juga sudah dilakukan pengecekan apakah layak jalan atau tidak. Bahkan pemeriksaan seperti itu dilakukan oleh instansi terkait secara berkala ketika berada di terminal. 

"Hasil kelayakan menjadi salah satu syarat izin operasional angkutan umum, seperti travel atau perusahaan otobus, bahkan pengecekan kelaikan kendaraan (KIR) dilaksanakan secara berkala minimal enam bulan sekali," katanya.

Dari pantauan di lapangan, travel liar masih ada beroperasi di beberapa titik di Kota Palangka Raya. (ant/ask)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral