Jakarta, tvOnenews.com - Aqilatunnisa Prisca Herlan (4) ditemukan dengan kondisi mengenaskan di Pantai Cihara, Kecamatan Cihara, Lebak, Banten, Kamis (19/09/2024). Mulutnya terlilit lakban dan di sekujur badannya ditemukan sejumlah luka diduga akibat penganiayaan.
Polisi kemudian menangkap lima orang pelaku Saenah (38), Emi (23), Rahmi alias Ridho (38), Ujang (22), dan Yayan (32). Para pelaku mengaku tega menghabisi korban lantaran salah seorang pelaku memiliki utang Rp150 juta kepada ibu korban.
Lantas apa yang mendasari para pelaku begitu tega menghabisi nyawa seorang gadis kecil?
Prilaku menyimpang salah satu pelaku diduga turut andil menjadi penyebab kematian korban.
Pagi itu Kamis (19/09/2024) Inong yang biasa berjualan di pesisir Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten dikejutkan dengan penemuan jasad seorang gadis kecil. Awalnya Inong mengira sampah plastik tersangkut di bibir pantai. Namun setelah dihampiri, ia mendapati jasad seorang gadis kecil berkaus hijau dalam kondisi mengenaskan. Mulut korban terlilit lakban dan tubuhnya terdapat luka yang diduga bekas penyiksaan.
Kabar temuan mayat bocah perempuan dengan wajah penuh lakban itu dikonfirmasi oleh Kapolres Lebak, Kapolsek Panggarangan, Iptu Acep Komarudin.
Acep menuturkan pihaknya telah melakukan evakuasi mayat dari bocah yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan tersebut. Menurutnya saat ini pihaknya telah membawa mayat bocah perempuan itu untuk dilakukan proses otopsi.
Load more