Sumber :
- Tim Tvone-Tutwury
Kejari Sanggau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Program Peremajaan Sawit
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menetapkan 2 orang tersangka terkait kegiatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Sanggau tahun 2019 - 2020.
Kamis, 6 April 2023 - 09:29 WIB
Adi mengatakan, atas perbuatan tersangka AZ yang telah mengusulkan menggunakan Sertifikat Hak Milik sebanyak 15 kaveling lahan milik tersangka AL dan perbuatan tersangka AL selaku pengusaha sawit yang telah mendaftarkan 15 kaveling lahan untuk mendapatkan bantuan program PSR, telah bertentangan dengan Permentan 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan SDM, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
Akibat perbuatan tersangka AZ dan tersangka AL telah mengakibatkan kerugian negara setidaknya sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).(twh/ask)