Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan tersangka atas nama AZ, Yang bersangkutan merupakan pengurus dari KUD Sinar Mulia dan tersangka AL yang merupakan pengusaha sawit..
Sumber :
  • Tim Tvone-Tutwury

Kejari Sanggau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Program Peremajaan Sawit

Kamis, 6 April 2023 - 09:29 WIB

Sanggau, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Penyidik Pidana Khusus menetapkan 2 orang tersangka terkait kegiatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Sanggau tahun 2019 - 2020.

“Dari hasil penyidikan dan penyelidikan Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan tersangka atas nama AZ, Yang bersangkutan merupakan pengurus dari KUD Sinar Mulia dan tersangka AL yang merupakan pengusaha sawit,”, kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Anton Rudiyanto melalui Kasi Intel Kejaksaan Sanggau Adi Rahmanto, Kamis(6/4/2023).

Adi Menjelaskan,Bahwa KUD Sinar Mulia  Sanggau, mendapatkan bantuan dalam Kegiatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk tahun 2019 s/d tahun 2020.

KUD Sinar Mulia telah menerima dana Peremajaan Sawit rakyat sebanyak 3 (tiga) tahap yaitu tahap I pada bulan Oktober tahun 2019, tahap II pada Januari 2020 dan tahap III pada Juli 2020.

Pada bulan Juli 2020 KUD Sinar Mulia mendapatkan bantuan program PSR sebesar Rp8.709.924.000 (delapan miliar tujuh ratus sembilan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah). 

Untuk program PSR  tahap III pada bulan Juli tahun 2020, tersangka AZ mengusulkan peserta penerima program PSR sebanyak 130 orang yang diusulkan dengan luasan 290,33 hektar dan terdapat 15 kaveling lahan yang diajukan oleh tersangka AZ yang diketahuinya adalah dimiliki oleh 1 orang yang sama yaitu tersangka AL.

Di mana 1 kaveling lahan yang diajukan untuk mendapatkan program PSR seluas 2 hektar dan setiap orang penerima program PSR hanya dapat memperoleh bantuan maksimal 2 kaveling lahan 4 hektar.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral