Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur.
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

KPK Kembali Periksa Delapan Anggota DPRD Jawa Timur

Rabu, 1 Februari 2023 - 17:26 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah DPRD Jatim. Kali ini, ada sembilan orang yang diperiksa, Rabu (1/2).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan kembali Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Selain itu, delapan ketua fraksi DPRD Jatim turut diperiksa.

Mereka adalah Suyatni Priasmoro, Heri Romadhon, Achmad Sillahuddin, dan Blegur Prijanggono. Kemudian Sri Untari, Fauzan Fu’adi, Muhammad Fawait, dan Muhamad Reno Zulkarnaen. Selain itu, KPK juga memeriksa pegawai Bank BNI cabang HR Muhammad Surabaya.

Ali tidak menjelaskan materi pemeriksaan saksi yang dipanggil hari ini. Begitu juga dengan apakah keterangan para saksi dikonfrontir satu dengan yang lain.

“Mereka diperiksa untuk tersangka STPS (Sahat Tua P Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, red),” ujarnya.

Terkait Kusnadi yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan, Ali pun tidak menjelaskan alasan KPK kembali memeriksa politikus PDIP tersebut.

“Semua diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Ali sambil menyebut pemeriksaan dilakukan di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur, Jalan Gresik Nomor 39, Morokrembangan, Krembangan, Kota Surabaya.

Berdasarkan data yang dipegang KPK, dalam APBD Tahun Anggaran 2020 dan 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyalurkan dana belanja hibah sebanyak Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat.

Karena pengusulan dana belanja hibah merupakan penyampaian aspirasi anggota DPRD, Sahat berinisiatif menawarkan bantuan untuk mengatur alokasi dana hibah, dengan imbalan sejumlah uang.

Sesudah ada kesepakatan dengan Abdul Hamid, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat, Sahat menerima uang muka Rp1 miliar.

Dari nilai dana hibah yang akan disalurkan, Sahat meminta bagian 20 persen. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen.

Sebelum rencana itu terlaksana sepenuhnya, Rabu (14/12/2022), KPK keburu menangkap Sahat Tua Simandjuntak, Abdul Hamid dan dua orang lainnya.

Dalam serangkaian operasi tangkap tangan, Tim KPK menemukan barang bukti dugaan korupsi berupa uang Dollar AS, Dollar Singapura dan Rupiah yang nilainya sekitar Rp1 miliar

Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 sampai dengan 2024 menawarkan diri untuk membantu, dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).

Tim Penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat. (zaz/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral