Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Sumber :
  • Antara

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Telah Serahkan Tiga Nama Calon Sekda yang Lolo Seleksi JPT ke Gubernur Jawa Timur

Kamis, 19 Januari 2023 - 06:23 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menyerahkan tiga nama calon Sekda (Sekretaris Daerah) yang lolos seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama ke Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.

"Jadi nanti meminta persetujuan dari Ibu Gubernur, mana di antara tiga nama calon sekda itu yang bisa ditetapkan. Karena dari tiga kemarin yang saya sampaikan itu, semua nilainya dari tim panitia seleksi saya sampaikan ke Bu Gubernur," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, di Surabaya, Rabu (19/1/2023).

Tim panitia seleksi (pansel) telah memutuskan tiga nama calon pejabat lolos seleksi pengisian JPT Pratama Sekda Kota Surabaya. Keputusan ini diambil setelah ketiga nama tersebut menjalani rangkaian tahapan seleksi, wawancara akhir hingga pemaparan visi, misi dan target peningkatan kinerja.

Ketiga nama calon sekda tersebut merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yakni Inspektur Kota Surabaya Ikhsan, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya Lilik Arijanto serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya R Rachmad Basari.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan ketiga nama calon sekda beserta seluruh hasil penilaian tim pansel kepada Gubernur Jatim dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tujuannya untuk meminta persetujuan akhir siapa dari ketiga nama calon itu yang akan dipilih.

Meski demikian, Eri Cahyadi berharap, yang akan mengisi JPT Pratama Sekda Surabaya adalah pejabat terbaik.

Namun, dia juga kembali menekankan jika sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sekarang ini kedudukan pejabat sselon II sama dengan Jabatan Tinggi Pratama.

"Kalau di pemerintah kota kepala dinas itu eselon 2, sama dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Sehingga kalau eselon II, maka sekda dan kepala dinas itu adalah sama," kata Eri.

Eri sekaligus ingin meluruskan pandangan masyarakat terhadap Sekda Kota Surabaya yang dianggap lebih tinggi kedudukannya daripada kepala dinas. Karena dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, telah diatur kedudukan eselon II sama dengan JPT Pratama.

"Jadi ketika nanti (sekda) diputar di kepala dinas, itu bisa sekarang. Makanya saya berharap sekda itu tiga tahun maksimal (menjabat) seperti kebijakan saya harus berputar. Sehingga sekda bisa terus berputar dan tahu dia harus jadi kepala dinas lagi atau staf ahli itu sudah biasa," ujar dia.

Akan tetapi, kata dia, sekda juga dimungkinkan dapat menjabat lebih tiga dari tahun apabila memang masih dibutuhkan dengan berbagai pertimbangan dari tenaga ahli dan kajian kebutuhan Pemkot Surabaya.

Namun begitu, Eri menginginkan agar tidak lebih dari tiga tahun sekda menjabat.

"Kalau harus dipertahankan lagi, maka harus ada perhitungannya. Tapi meskipun tiga tahun dia berputar, baik kepala dinas atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tadi, secara otomatis setiap satu tahun sekali harus ada evaluasi terkait output dan outcome," kata dia pula.

Apabila hasil evaluasi kinerja dalam satu tahun output dan outcome tak terpenuhi, Eri menegaskan pejabat tersebut secara otomatis bisa diganti, baik itu sekda maupun kepala dinas di lingkungan Pemkot Surabaya.

"Kalau kedua hal itu tak terpenuhi, maka secara otomatis dia akan diganti. Baik itu sekda maupun kepala dinas," kata Eri.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu mengatakan, masa jabatan Penjabat (Pj) Sekda Kota Surabaya segera berakhir pada 25 Januari 2023. Oleh sebab itu, pihaknya menargetkan, sekda terpilih dapat segera dilantik paling lambat 25 Januari 2023.

"Sehingga nanti persetujuan gubernur yang menjadi dasar saya untuk melakukan pengangkatan sekda di Surabaya. Semoga sebelum tanggal 25 Januari 2023 sudah turun," kata dia lagi. (ant/ade)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral