- Syamsul huda/ tvOne
Kenakan Baju Tahanan, Ferry Irawan Minta Seluruh Pihak Berhenti Menghina dan Memfitnah Dirinya
Pihak Feri Irawan juga mengapresiasi tindakan pihak kepolisian dalam pemeriksaan hari ini yang berjalan cukup humanis dan profesional.
“Proses hukum sudah kami jalani, pak Ferry sudah mempersiapkan mental untuk hari ini untuk dilakukan penahanan, sekali lagi kami menghormati pihak kepolisian, hari ini kepolisian memeriksa pak Ferry secara humanis dan profesional, kami mengucapkan terima kasih.” Ungkap Jeffery Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan.
Ferry Irawan sendiri ditetapkan tersangka pada hari Rabu (11/1/2023) setelah pada hari Minggu (8/1/2023) Ferry Irawan dilaporkan oleh istrinya sendiri yakni Venna Melinda.
Atas perkara tersebut Ferry Irawan dijerat dengan pasal 44 dan 45 undang-undang no 23 tahun 2004 tentang KDRT, dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (sha/akg)