Sumber :
- tim tvone - syahwan
Nekat Cabuli Siswi SMP, Penjual Cilok di Probolinggo Dijebloskan ke Sel Tahanan
Kamis, 29 Desember 2022 - 14:47 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (msn/hen)