Lampung Selatan, tvOnenews.com - Kejahatan seksual terhadap anak kembali terjadi. Kali ini, seorang kakek berinisial T (51) tega mencabuli cucunya sendiri hingga hamil 5 bulan.
Peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Sidomulyo, Lampung Selatan. Tersangka melakukan perbuatan bejatnya sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan tersangka yang merupakan kakek tiri korban, memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melakukan aksi bejatnya.
"Tindakan tersebut dilakukan sebanyak 12 kali dengan ancaman fisik dan verbal, hingga akhirnya menyebabkan korban hamil lima bulan," kata AKBP Yusriandi Yusrin, Kamis (21/11/2024).
Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo (19/11/2024). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
"Atas laporan tersebut, kami langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," tegas Kapolres.
Kejahatan terhadap anak menjadi perhatian khusus dalam penegakan hukum, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang
Load more