- tim tvone - miftakhul erfan
Motif Cemburu Gandeng Pria Lain, Jadi Alasan Suami di Madiun Bunuh Istri Sirinya di Pinggir Jalan
Madiun, Jawa Timur - Setelah melakukan sejumlah rangkaian penyidikan terhadap kasus pembunuhan terhadap istri siri di Kota Madiun, Rabu (21/12) sepekan yang lalu, Satreskrim Polres Madiun Kota akhirnya menetapkan Ismail Songge (46) yang tak lain suami korban menjadi tersangka, Rabu (28/12) saat press release ungkap kasus di Mapolres setempat.
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, mengatakan motif pelaku, Ismail Songge (46), warga Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, tega menghabisi istri sirinya Yuni Restiana (44) warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, karena cemburu.
“Jadi dengan korban ini sudah cemburu, sehingga tersangka mengikuti korban yang berboncengan dengan pria lain dari belakang dan membawa badik,” terang Suryono.
Dengan alasan itulah, tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yaitu pasal 340 terkait pembunuhan berencana dan penganiayaan dengan pemberatan.
“Selain dia telah membuntuti korban sambil membawa badik unsur berencananya sudah lengkap, korban adalah istrinya siri, mereka tidak tinggal satu rumah dengan keluarga korban namun hanya satu kos berdua,” imbuhnya.
Pembunuhan tersebut terjadi sepekan yang lalu, tepatnya pada Rabu (21/12) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Nitikusumo, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Dalam press release di Mapolres Madiun kota, tersangka Ismail Songge mengaku merasa kesal dan marah, melihat istri sirinya memiliki kedekatan dengan laki-laki lain, terlebih saat memergoki keduanya berboncengan di pagi hari.
Akibatnya, di hari yang sama setelah posisi janda anak 4 tersebut sendirian, barulah pelaku mendekati korban dan menusuknya menggunakan pisau. Setelah korban tersungkur dan tewas pelaku kabur, hingga akhirnya menyerahkan diri ke mapolres setempat.
“Saya emosi pak, katanya laki-laki itu mau menikahi istri saya, saya tanyakan ke istri katanya tidak ada hubungan apa-apa sama dia. Ditambah saat saya buntuti dia pagi hari itu ternyata tengah berboncengan dengan laki-laki lain,” ujar Ismail saat dimintai keterangan Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono.
Ismail mengaku, hubungannya dengan korban mulai kurang harmonis sejak tanggal 10 Mei 2021. Saat itu korban sudah mulai mengenal laki-laki lain. Hingga puncak emosinya pelaku tega membunuh korban pada pertengahan Desember kemarin.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan dengan pemberatan yang ancaman hukumannya adalah pidana mati atau hukuman seumur hidup.
Selain pelaku kini telah ditahan di Mapolres setempat, sebuah senjata tajam jenis pisau untuk menusuk korban serta sepeda motor tersangka yang digunakan untuk membuntuti korban turut diamankan polisi sebagai barang bukti. (men/hen)