Sumber :
- Antara
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Soroti Rencana Pemotongan Insentif Pekerja non ASN dan Outsourcing
Sabtu, 26 November 2022 - 04:14 WIB
Basari lantas mencontohkan mekanisme pengupahan non-ASN pemkot yang bekerja pada bagian programmer atau dalam kategori tenaga non-penunjang. Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan, tenaga non-ASN itu bisa mendapatkan gaji per bulan mencapai di atas Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
"Kalau merujuk pada standar biaya minimal itu bisa menyentuh di angka Rp7 juta, sesuai dengan kelas jabatan. Itu sudah jelas, tinggal kita melihat benar tidak dia (tenaga OS) punya pengalaman lebih dari 5 tahun melaksanakan apa yang menjadi dasar gaji segitu diberikan," kata dia.(ant/ppk)