- Antara
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Soroti Rencana Pemotongan Insentif Pekerja non ASN dan Outsourcing
Kaitannya terhadap penyesuaian ketentuan yang ada, Thony mengatakan, bahwasanya tidak boleh ada tenaga kontrak yang membantu kegiatan Pemkot, kecuali dari PNS dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Berarti kan peluangnya, bahwa pekerja kontrak di lingkung Pemkot Surabaya bisa direkrut menjadi PPPK, dimana gajiannya dituangkan dalam Permenkeu tadi," kata dia.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Rachmad Basari sebelumnya mengatakan, dari hasil evaluasi Kemenpan RB, tenaga Non-ASN di lingkup Pemkot Surabaya dipastikan tetap bekerja di tahun 2023.
"Sebagaimana komitmen pemerintah kota, bahwa hasil evaluasi Kemenpan RB terhadap tenaga outsourcing di tahun 2022, maka pada tahun 2023 mereka tetap dapat bekerja," kata Basari.
Menurut dia, hasil evaluasi terkait tenaga outsourcing tahun 2022, maka sudah tidak merujuk kepada outsourcing yang dipihakketigakan.
"Tetapi karena pemkot ingin mereka tetap bekerja, maka sesuai ketentuan tetap diperbolehkan dan diperkenankan sesuai Surat Menpan RB melalui kontrak perorangan di belanja barang dan jasa," kata Basari.
Dengan demikian, kata dia, tenaga non-penunjang di lingkungan Pemkot Surabaya pada tahun 2023 besaran gajinya bisa berbeda. Besaran gaji tenaga non-penunjang ini dihitung berdasarkan kualifikasi, beban kerja, pengalaman hingga jenjang pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.