Sumber :
- tim tvone - dimas farik
Dikira Tak akan Ditangkap Polisi Usai Ditahan, Seorang Pria Kembali Edarkan Sabu-sabu
Rabu, 19 Oktober 2022 - 17:12 WIB
Barang bukti sabu-sabu yang disita dari tangan pelaku, disita aparat kepolisian Bangkalan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat undang -undang nomer 35 tahun 2009, tentang penyalagunakan narkotika, dengan ancaman lima hingga 20 tahun penjara. (fds/hen)