Sumber :
- tim tvone - wawan sugiarto
Kehilangan 10 Pohon Jati Berusia 46 Tahun di Lumajang, Polisi Ungkap Dugaan Pembalakan Liar
Jumat, 2 September 2022 - 09:29 WIB
Tiga orang yang dimaksud yakni Iriono, warga Desa Gondoruso, selaku pemilik gudang kayu dan mobil pick up, Irfan, warga Desa Pasirian selaku pengangkut dan supir, serta Bayu Efendi, warga Desa Gondoruso sebagai kernetnya.
Ketiganya akan dijerat pasal 83 ayat 1 UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (wso/hen)