Polres Lumajang ungkap dugaan pembalakan liar di Hutan Bago, Kecamatan Pasirian.
Sumber :
  • tim tvone - wawan sugiarto

Kehilangan 10 Pohon Jati Berusia 46 Tahun di Lumajang, Polisi Ungkap Dugaan Pembalakan Liar

Jumat, 2 September 2022 - 09:29 WIB

Tiga orang yang dimaksud yakni Iriono, warga Desa Gondoruso, selaku pemilik gudang kayu dan mobil pick up, Irfan, warga Desa Pasirian selaku pengangkut dan supir, serta Bayu Efendi, warga Desa Gondoruso sebagai kernetnya.

Ketiganya akan dijerat pasal 83 ayat 1 UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (wso/hen)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral