Polres Lumajang ungkap dugaan pembalakan liar di Hutan Bago, Kecamatan Pasirian.
Sumber :
  • tim tvone - wawan sugiarto

Kehilangan 10 Pohon Jati Berusia 46 Tahun di Lumajang, Polisi Ungkap Dugaan Pembalakan Liar

Jumat, 2 September 2022 - 09:29 WIB

Lumajang, Jawa Timur - Dugaan pembalakan liar di Hutan Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, berhasil diungkap jajaran Polres Lumajang. Dugaan itu diperkuat dengan adanya temuan 10 tonggak pohon jati sisa penebangan di Petak 24, Hutan Bago, Kecamatan Pasirian.

Khairul Saleh, pemangku hutan Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) Bago mengatakan, pohon jati yang ditebang merupakan hasil tanam tahun 1976.

10 pohon jati yang ditebang itu, menurut Saleh memiliki lingkar sekitar 200 cm.

"Sementara yang kami cek masih kami temukan 10 tonggak, kerugian kita taksir Rp50 juta," kata Saleh. 

Saleh menambahkan petak 24 yang dijaganya memang merupakan wilayah konflik, sehingga banyak kayu milik perhutani yang dicuri masyarakat. Menurutnya, kondisi lebih parah terjadi di petak 23. Kata Saleh tanaman perhutani habis karena lahan sudah dikuasai masyarakat.

"Disini memang daerah konflik, seperti petak 23 tanaman kita habis karena dikuasai masyarakat," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Lumajang telah mengamankan tiga orang tersangka pembalakan liar beserta gudang isi kayu jati siap jual dan bengkel pemotongan kayu. 

Tiga orang yang dimaksud yakni Iriono, warga Desa Gondoruso, selaku pemilik gudang kayu dan mobil pick up, Irfan, warga Desa Pasirian selaku pengangkut dan supir, serta Bayu Efendi, warga Desa Gondoruso sebagai kernetnya.

Ketiganya akan dijerat pasal 83 ayat 1 UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (wso/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral