Pemberlakuan aturan kawasan tanpa rokok (KTR) di Surabaya.
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Satgas Anti Merokok Sembarangan Tertibkan Ruang Publik dari Perokok

Rabu, 27 Juli 2022 - 17:34 WIB

Setelah dari Kelurahan Ujung, pengecekan berlanjut ke SDN IX Ujung dan SMPN 11. Sidak dipimpin Syaefudin Zuhri, selaku Kepala Sub Koordinator Bidang Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinkes Surabaya, sebanyak 70 titik lokasi dicek pada 5 kecamatan di Surabaya Utara. 

Meliputi lingkungan sekolah, puskesmas, area bermain anak, rumah ibadah, angkutan umum, dan kantor kelurahan serta kecamatan. 

"Dari 7 titik lokasi, yang diperbolehkan orang merokok hanya kantor kelurahan dan kecamatan. Tapi dengan catatan, perkantoran telah dilengkapi smooking area," kata Syaefudin. 

Selain itu asap rokok dilarang keras terdapat di lokasi tersebut. Area lingkungan sekolah misalnya. Tidak hanya melarang orang merokok, segala bentuk aktivitas atribut rokok dilarang masuk. 

Misalnya mengadakan kegiatan dengan disponsori perusahaan rokok, itu sangat dilarang. Bagi pelanggar sanksi tegas diberikan. Seperti di wilayah Surabaya Timur, dari 75 titik, sebanyak 40 pelanggar berhasil ditangkap. Untuk memberikan efek jera, mereka dikenakan sanksi sosial, yaitu membersihkan lingkungan. (zaz/hen)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral